Keutamaan seorang Da’i.
Berdakwah menyeru kepada kebenaran adalah pekerjaan mulia para Nabi yang diwarisi oleh para da’i manusia-manusia pilihan sepanjang sejarah. Sesuatu yang berpotensi meningkatkan kemuliaan setinggi-tingginya memiliki resiko untuk jatuh kepada kehinaan yang serendah-rendahnya. Untuk itu sangat diperlukan memahami etika dan kualifikasi seorang penyeru (da’i) agar dapat meraih ketinggian kemuliaannya dan terhindar dari kesalahan yang menjerumuskan kepada kerendahan kehinaannya .
Allah SWT memuji para penyeru kebenaran dan mengabadikan pujianNya dalam alQur’an sebagai manusia dengan profesi terbaik dan manusia sukses dengan keuntungan yang besar.
Surat fushilat,
33. siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang menyerah diri?"
34. dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, Maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara Dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.
35. sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai Keuntungan yang besar.
Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir, ayat ini turun berkenaan dengan muazin yang saleh, namun ayat ini berlaku umum untuk para penyeru (da’i) yang mengajak kepada Allah Pemilik kebahagian yang kekal di akhirat dengan melakukan amal saleh dan mencegah kemungkaran. Ayat ini turun pada saat adzan belum disyari’atkan, karena turunnya di Makkah, sedangkan azan diberlakukan di Madinah setelah hijrah. Yaitu ketika Abdurrahman bin Abduribbih al Anshori bermimpi, kemudian mimpinya diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu Rasul SAW mendiktekan mimpi Abdullah itu kepada Bilal. Dengan demikian maka dapat diketahui bahwa makna ayat ini bersifat umum untuk setiap pengajak kebenaran (da’i). Lebih dijelaskan lagi pada ayat berikutnya dimana ada adab untuk menghadapi kejahatan dengan cara yang baik yang akan mengakibatkan musuh sekalipun bahkan bisa berubah menjadi sahabat setia. Hal ini hanya banyak terjadi pada para du’at dan jarang terjadi pada muazin. Sehingga ayat ini direspon oleh para sahabat dengan menyebarnya dakwah sampai ke luar batas Makkah. Bahkan terbentuk komunitas yang besar di Madinah yang nantinya berubah menjadi sebuah negara yang terus membesar yang belum pernah sebelum dan sesudahnya terjadi dalam sejarah peradaban manapun.
Etika dan Kualifikasi yang harus dimiliki seorang da’i
1.Shalat malam.
Sebagaimana firman Allah SWT surat al-Muzammil:
1. Hai orang yang berselimut (Muhammad),
2. bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),
3. (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.
4. atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.
5. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kapadamu Perkataan yang berat.
Karena seorang da’i menyeru dengan al-Qur’an, sedangkan al-Qur’an adalah qoulan syaqiila, perkataan yang berat, maka pemikulnya harus seseorang yang kuat pula. Dan kekuatan ini bukan kekuatan fisik semata lebih dari itu adalah kekuatan spiritual. Shalat malamlah sarananya dengan kadar yang berbeda pada setiap orangnya. Imam Ibnu Katsir menyebutkan tentang perkataan yang berat ini, yaitu, ketika al-Qur’an pertama kali diturunkan terasa sangat berat oleh Nabi karena keagungannya. Sebagaimana dikatakan oleh Zaid bin Tsabit: ”Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah. Ketika itu pahanya ada di atas pahaku dan hampir saja pahaku remuk.”
2. Berkata sesuai dengan amal
Ash-Shaf:
2. Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?
3. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.
Al-Baqarah:
44. mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, Padahal kamu membaca Al kitab (Taurat)? Maka tidaklah kamu berpikir?
Ash-shaf ayat 2 dan 3 merupakan pengingkaran Allah terhadap orang yang menetapkan janji atau suatu perkataan kemudian tidak menepatinya. Inilah resiko seorang penyeru untuk tidak mengatakan sesuatu yang dirinya sendiri tidak ingin mengerjakannya. Kalau hal ini dilakukan maka kemurkaan Allah amat besar. Tentu berbeda dengan menganjurkan sesuatu yang belum dikerjakan penyeru tetapi penyeru tersebut belum sempat mengerjakannya karena belum datang kesempatan untuk melakukannya. Misalkan seorang da’i yang belum berhaji karena belum mampu, diluar kasus ini apabila ia menganjurkan kaum muslimin untuk berhaji.
Surat Al-Baqarah ayat 44 ini, ayat ini memiliki pesan yang senada dan ditujukan kepada ahli kitab yang kadang kala menganjur kebaikan kepada kaum muslimin. Hal ini sering kita lihat dimana orang-orang non muslim ikut campur dalam keilmuan islam yang tidak jarang kaum musliminpun berguru kepada mereka. Untuk hal ini Anas bin Malik berkata Rasulullah Saw bersabda: Pada malam aku di isra’kan aku melihat suatu kaum yang mengguntingi lidahnya dengan gunting dari api ”Beliau bersabda ”Aku bertanya,”Siapakah mereka itu?”mereka menjawab, ”Kaum itu adalah para penceramah umatmu dari kalangan ahli dunia, yaitu yang menyuruh manusia berbuat kebajikan, namun mereka melupakan diri mereka sendiri, padahal mereka membaca al-Kitab. Tidakkah mereka berakal?”
3. Bersabar dan Santun.
Anjuran untuk tetap elegan dalam berdakwah walaupun objek yang didakwahi melakukan celaan hinaan, maupun gangguan.
Al Muzammil:
10. dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
11. dan biarkanlah aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar. ;
4. Mengenal karakteristik penghambat dakwah.
Yang tak kalah pentingnya adalah mengenal musuh dakwah, sifat dan tindakannya, sehingga seorang juru dakwah tidak salah sasaran dalam berkawan dan mensikapi lawan. Hal ini akan sangat membantu efektifitas yang dilakukan seorang da’i. Allah SWT memperingati kita dengan surat al-Mu’min.
35. (yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.
Surat Al-Baqoroh
41. dan berimanlah kamu kepada apa yang telah aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.
42. dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui.
67. orang-orang munafik laki-laki dan perempuan. sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang Munkar dan melarang berbuat yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya[648]. mereka telah lupa kepada Allah, Maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik.
68. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela'nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.
69. (keadaan kamu Hai orang-orang munafik dan musyrikin) adalah seperti Keadaan orang-orang sebelum kamu, mereka lebih kuat daripada kamu, dan lebih banyak harta dan anak-anaknya dari kamu. Maka mereka telah menikmati bagian mereka, dan kamu telah menikmati bagian kamu sebagaimana orang-orang yang sebelummu menikmati bagiannya, dan kamu mempercakapkan (hal yang batil) sebagaimana mereka mempercakapkannya. mereka itu amalannya menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat; dan mereka Itulah orang-orang yang merugi.
70. Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, 'Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan dan negeri-negeri yang telah musnah?[649]. telah datang kepada mereka Rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata, Maka Allah tidaklah sekali-kali Menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang Menganiaya diri mereka sendiri.
71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dari kalangan intern kaum muslimin, permasalahan dakwah tidak kalah peliknya, adakelompok tertentu yang gampang mengkafirkan sesama muslim, memusyrikannya ataupun hujatan-hujatan lainnya, Dr. Aidh memiliki komentar mengenai hal ini, Saya adalah orang yang tidak setuju dan melawan segala bentuk TASYHIR atau penggembor-gemboran kejelekan dan kesalahan jamaah-jamaah Islam itu. Kita harus mengakui bahwa jamaah-jamaah Islam yang ada itu semuanya telah berijtihad, telah berusaha sungguh-sungguh untuk menyampaikan agama Allah SWT.
Jamaah Ikhwanul Muslimin dan Jamaah Tabligh telah melakukan perjuangan dan dakwah dengan cara yang mereka anggap sebagai cara yang benar. Syeikh Al Abdul Aziz bin Baz telah bertemu dengan beberapa dari mereka, seperti Muhammad Quthb (Mesir), Syekh Az-Zindani (Yaman), dan lainnya. Dan Syekh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa mereka adalah IKHWAN kita semua, dan mereka (Jamaah Ikhwanul Muslimin) telah memberi manfaat yang sangat banyak pada kaum muslimin. Bahwa mereka punya kesalahan, kita semua juga punya kesalahan. Insya Allah kami akan mengingatkan mereka. Tidak ada manusia yang maksum. Kita semua bukan malaikat, jadi semua punya kesalahan. Hanya Rasulullah saw. manusia yang maksum.
Beliau (Syekh Bin Baz) mengingatkan kita agar jangan menyibukkan diri dengan kesalahan-kesalahan itu, dengan mengekspose kesalahan atau kekeliruan mereka, lalu kita dengan sengaja meninggalkan musuh-musuh Allah yang sudah nyata, dari kaum Nasrani dan Yahudi, yang berusaha menyerang dan menjatuhkan kaum muslimin.
Dimana kita meletakkan akal sehat kita? Kenapa kita tidak mengambil manfaat dan kebaikan dari sisi-sisi baik jamaah-jamaah yang ada itu, dan kemudian menyampaikan nasehat dan meluruskan kesalahan mereka?
Jamaah Tabligh telah menyampaikan Islam ke berbagai belahan dunia, sampai ke Kanada, Australia, bahkan ke Cina, dan banyak wilayah dunia lainnya. Ikhwanul Muslimin juga seperti itu, dan seperti kita tahu di Turki dan Hamas Palestina yang kini dikaruniai Allah.
Kenapa kita tidak sibuk memperbaiki diri kita sendiri, lalu kita kemudian baru berusaha memperbaiki orang lain? Kenapa kita sibuk mengumpulkan kesalahan-kesalahan para du’at lalu kemudian mengekspos nya di berbagai media. Dalam sebuah hadits yang di HASAN kan oleh sebagian besar ulama hadits, Rasulullah saw. mengatakan yang artinya: “Beruntunglah orang yang menyibukkan diri dengan mengetahui dan memperbaiki aib-aib nya sendiri.”
Sahabat Abu Darda pernah mengatakan: “Kalian menghisab orang lain seolah-olah kalian adalah para Tuhan! Padahal kalian adalah hamba-hamba, manusia biasa.”
Saya adalah seorang tolabul ilmi yang kecil, belum sampai pada derajat ulama-ulama besar. Di Arab Saudi saya dengan beberapa teman mendapatkan tuduhan dari sementara orang sebagai pelaku bid’ah, sang khawarij, dan sebagainya. Lalu saya pergi bersama beberapa teman menemui Syekh Abdul Aziz bin Baz dan menyampaikan hal itu. Syekh bin Baz mengatakan, hendaklah kita menghisab mereka dengan sebaik-baiknya. Janganlah kita kembalikan omongan mereka sebagaimana mereka ngomong. Cukup dengan bahasa yang lemah lembut. “Tulislah berbagai syair sebagai balasan atas omongan mereka. Insya Allah mereka mendapat hidayah dari Allah SWT,” kata Bin Baz.
Dan beliau (Syeikh bin Baz) juga mengatakan, saya bisa saja melakukan kesalahan. Dan saya tumbuh, besar, dan berkembang di sebuah negara yang dipenuhi dengan para ulama, dimana setiap ada satu kesalahan yang disampaikan pasti akan diberikan peringatan oleh para ulama besar. Beliau juga mengatakan, dirinya akan sangat berterima kasih bila ada seseorang yang memberikan nasihat kepadanya. Dalam salah satu ceramah di Jeddah, beliau mengatakan: “Ada seseorang yang memberi catatan yang meluruskan kesalahan saya waktu saya menyampaikan satu bait syair. Dan saya menyampaikan rasa terima kasih pada orang yang meluruskan itu.”
[648] Maksudnya: Berlaku kikir
[649] 'Aad adalah kaum Nabi Hud, Tsamud ialah kaum Nabi Shaleh; penduduk Madyan ialah kaum Nabi Syu'aib, dan penduduk negeri yang telah musnah adalah kaum Nabi Luth a.s.
5.Berpegang teguh kepada prinsip
Keteguhan prinsip juru dakwah adalah harga mutlak.Tidak ada kompromi dengan kemusyrikan dalam kerangka tidak keluar dari pemahaman sesuai sunnah Nabi SAWyang diabadikan dalam catatan sirahnya.
Sebagaimana firman Allah surat Yusuf:
108. Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik".
Penutup
Menjadi juru dakwah seharusnya menjadi cita-cita setiap mu’min. Syarat-syarat untuk menjadi juru dakwah menjadi mutlak untuk diketahui . Yang tak kalah pentingnya adalah mengenal hal-hal,pribadi atau komunitas yang menghambat dakwah. Dengan menguasai unsur-unsur utama yang tersebut di atas dalam berdakwah ini insya Allah gerak dakwah kaum muslimin akan bisa lebih baik.
Daftar Pustaka
Musnad Imam Ahmad,
Muhammad Nasib ar-Rifa’I, Taisir al-Aliyyul Qadir li Ikhtisari Tafsir Ibnu Katsir Jilid IV
Muhammad Nasib ar-Rifa’I, Taisir al-Aliyyul Qadir li Ikhtisari Tafsir Ibnu Katsir Jilid I
Ceramah Dr.Aidh Al-Qarni di Hotel Sofyan,Cikini, penyelenggara ,Pustaka Al-Kautsar
Minggu, 22 Juni 2008
Mujizat
Muqodimah
Akhir-akhir ini kecenderungan masyarakat Indonesia kepada hal-hal yang ajaib meningkat, terindikasi dari banyaknya siaran-siaran media massa baik elektronik maupun cetak yang mengungkap hal-hal gaib dan mistis. Tak jarang diantaranya yang menampilkan sosok ulama yang fasih dengan bacaan al-Qur’annya untuk melegalkan ketidaksyirikan mereka. Yang pada akhirnya masyarakat dibuat bingung untuk memilih mana yang haq dan mana yang bathil. Mana yang sihir dan mana yang karamah. Mana yang benar-benar ulama dan mana yang dukun atau mana yang dukun pura-pura kyiai. Untuk itu mudah-mudahan makalah ini dapat membantu, atau setidak-tidaknya bisa memberikan sedikit gambaran apakah perbedaan antara Mukjizat, karamah, maunah, irhas dan syirik.
Mukjizat
Definisi
Mukjizat secara bahasa berasal dari kata ال عجز al ‘ajzu yang artinya yang berada diluar kekuasaan.
Secara istilah berarti Kejadian yang luar biasa yang diikuti dengan seruan kenabian yang tujuannya untuk menampakkan kebenaran orang yang mengaku bahwa dirinya utusan Allah. Sebagian yang lain mendefinisikan sebagai kejadian luar biasa ,baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sejalan dengan pengakuan kerasulan yang diikuti dan diterapkan saat muncul tantangan sebagai langkah awal, yang seorangpun tidak dapat menyamai ataupun mendekatinya.
Sesuatu yang luar biasa yang muncul dari seseorang yang mengaku nabi atau rasul yang bersifat menantang bagi orang yang menentangnya dan tidak bisa terkalahkan.
Ada empat kata kunci yang berhubungan dengan perihal mu’jizat:
Yang pertama, luar biasa. Pengertian luar biasa di sini adalah sesuatu yang tidak dapat ditiru, bukan hanya sekedar jarang terjadi ataupun aneh. Karena boleh jadi yang jarang terjadi bisa ditiru oleh yang lainnya sehingga hal ini tidak memenuhi syarat luar biasanya mu’jizat.
Yang kedua muncul dari orang yang mengaku nabi, Jadi syarat mu’jizat selain luar biasa juga harus muncul dari orang yang mendakwakan dirinya rasul atau nabi.
Yang ketiga bersifat menantang, harus ada unsur tantangan kepada khalayak yang meragukan ataupun mendustakan kenabiannya. Lalu syarat keempat, Tidak boleh terkalahkan. Ini syarat penutup yang mutlak di mana apabila masih dapat terkalahkan maka batal statusnya sebagai mu’jizat
Hal ini sejalan dengan uraian dalam ensklopedi Islam, bahwa unsur terpenting yang harus ada di dalam mukjizat adalah:
1. Ada suatu hal yang terjadi di luar kebiasaan.
2. Nampak pada diri seseorang Nabi.
3. Ada tantangan biasanya dari pihak yang menentang
kedudukan Nabi.
4. Tantangan tersebut tidak dapat menandingi atau menentang hal
yang luar biasa tersebut.
I'jaz secara etimologis menurut al-Zarqani berarti penetapan dari al-Qur'an akan kelemahan manusia untuk mendatangkan sesuatu apa yang telah ditentangkan kepada mereka. Apabila kemu'jizatan telah terbukti maka nampaklah kemampuan mu'jiz (sesuatu yang melemahkan). Tetapi yang dimaksud dengan mu'jiz disini adalah memperlihatkan kelemahan orang Arab untuk menghadapi mu'jizatnya yang abadi yaitu al-Qur'an dan kelemahan generasi-generasi berikutnya. Sedangkan Mu'jizat adalah suatu hal yang luar biasa yang disertai dengan tantangan dan selamat dari perlawanan.
Kelahiran ilmu kalam dalam Islam mempunyai implikasi terhadap aspek-aspek kemukjizatan al-Qur'an. Percikan pemikiran yang terdapat di dalamnya menarik pengikutnya kedalam kerancuan pendapat yang bertumpang tindih. Pendapat dan pandangan mereka tentang kemukjizatan al-Qur’an pun berbeda dan beragam.
1.Sebagian berpendapat bahwa segi kemukjizatan al-Qur'an terletak pada badi’ nya, baik susunan kalimat dan uslubnya yang sangat unik dan berbeda-beda.
2.Satu golongan lain berpendapat, bahwasanya al-Qur'an itu mukjizat dengan balaghahnya. yang mencapai tingkat tinggi dan tidak ada bandingannya. Ini adalah pendapat ahli bahasa Arab yang gemar akan bentuk makna yang hidup dalam untaian kata-kata yang terjalin kokoh dan retorika yang menarik.
3.Golongan lain berpendapat, kemukjizatan itu terletak pada pemberitaannya tentang hal-hal yang ghaib yang akan datang, yang tidak diketahui dan pada pemberitaannya tentang hal-hal yang sudah terjadi sejak masa penciptaan manusia yang tak dapat diterangkan oleh seorang yang ummy yang tidak pernah berhubungan dengan ahli kitab.[vii]
4.Abu Ishak Ibrahim al-Nazham dan pengikutnya dari kaum Syi'ah seperti al-Murtadha berpendapat, bahwasanya kemukjizatan al-Qur'an adalah dengan al-Shirfah (pemalingan) dalam arti Allah memalingkan kekuatan yang ada pada manusia sehingga mereka tidak mampu membuat semacam al-Qur'an. Pendapat ini ditantang oleh para ulama dan mereka sepakat akan kebathilan pendapat tersebut.
Menurut Muhammad Bakar Ismail, mukjizat adalah suatu hal yang luar biasa yang disertai tantangan yang Allah jadikan pada diri Nabi sebagai bukti kebenaran dakwahnya.[x] Sedangkan menurut al-Zarqani, mukjizat adalah sesuatu yang melemahkan manusia atau makhluk lainnya, baik secara individu maupun kolektif untuk mendatangkan suatu yang lain yang serupa dengan mukjizat tersebut
Fungsi dan Macam-macam Mukjizat Serta Perbedaannya dengan Karomah, Ma'unah dan Istidraj
Mukjizat pada umumnya bertujuan untuk membuktikan kenabian seorang nabi dan menambah keyakinan para pengikut nabi disamping untuk menyeru kepada umat lainnya agar percaya akan keesaan Tuhan. Di samping itu mukjizat berfungsi sebagai bukti kebenaran para nabi terhadap ajaran-ajaran yang mereka bawa kepada umatnya.[xiii]
Al-Qur'an al-Karim digunakan Nabi untuk menentang orang-orang Arab tetapi mereka tidak sanggup menghadapinya, padahal mereka sedemikian tinggi tingkat fashohah dan balaghohnya. Hal ini tiada lain karena al-Qur'an adalah mukjizat. Sebagai mukjizat, Rasulullah telah meminta orang Arab menandingi al-Qur'an dalam tiga tahap: pertama, menentang mereka dengan seluruh al-Qur'an dalam uslub umum yang meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, manusia dan jin dengan tantangan yang mengalahkan kemampuan mereka secara penuh melalui firman-Nya.
Artinya : Katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan-Nya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi yang lain (al-Isra': 88)
Kedua, menentang mereka dengan sepuluh surah saja dari al-Qur’an dalam firman-Nya :
Artinya : Atau mereka mengatakan: Muhammad telah membuat Al Qur’an itu. Katakanlah: (jika demikian) maka datangkanlah sepuluh swat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu itu, ketahuilah, susungguhnya Qur’an itu diturunkan dengan ilmu Allah (al-Hud 13 -14).
Ketiga, menentang mereka dengan satu surah saja dari al-Qur'an dalam firman-Nya :
Artinya : .Atau (patutkah) mereka mengatakan/'Muhammad membuat-Nya, katakanlah kalau benar yang kamu katakan itu), cobalah datangkan sebuah surah seumpamanya". (Yunus: 38).
Tentang itu diulangi lagi dalam firman-Nya:
Artinya : Dan jika kamu (tetap) dalam keadaan ragu tentang Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah (saja) yang semisal Qur’an itu. (al-Baqarah 23)
Dengan tantangan yang terakhir ini pun mereka tidak mampu melakukannya. Kelemahan orang Arab untuk menandingi al-Qur'an, padahal mereka memiliki potensi untuk itu, merupakan bukti atas kemukjizatan al-Qur'an dan kelemahan balaghah mereka. Secara garis besar al-Suyuthi membagi mukjizat ini dalam dua bagian pokok, yaitu mukjizat yang bersifat indrawi (Hissiyyah) dan mukjizat yang bersifat logis (Aqliyah)[xv] Mukjizat nabi-nabi terdahulu kesemuanya bersifat indrawi dalam arti keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau langsung lewat indrawi oleh masyarakat tempat nabi tersebut menyampaikan risalahnya.[xvi] Sekaligus dibatasi oleh masa dan lokasi tempat nabi tersebut berada dan berakhir dengan wafatnya masing-masing nabi ini. Sedangkan mukjizat Nabi Muhammad SAW yakni al-Qur'an bersifat logis dan dapat dipahami oleh akal dan la tidak dibatasi oleh suatu tempat atau masa tertentu. Mukjizat al-Qur'an dapat dijangkau oleh setiap orang yang menggunakan akalnya kapan dan dimana pun berada. al-Qur'an berlaku sepanjang zaman bahkan sampai hari kiamat kendatipun sang pembawa al-Qur'an tersebut telah wafat.[xvii]
Karamah adalah sesuatu yang timbul dari seseorang yang dianggap sebagai kekasih Allah atau yang lazim disebut wali Allah dan merupakan tanda-tanda bahwa Allah memuliakannya. Tidak menjadi syarat bahwa karomah itu harus sesuatu yang luar biasa atau yang keluar dari adat kebiasaan yang lazim dimiliki oleh manusia.
Di antara bentuk karomah itu ialah sifat istiqomah (teguh pendirian) memperoleh taufik atau pertolongan untuk langsung terus mengerjakan ketaatan kepada Allah. Namun demikian karomah itu tidak perlu dipertontonkan, tidak perlu dipergunakan sebagai penantang, karena memang tidak untuk menaklukkan orang-orang yang hendak melawan. Jadi kekeramatan itu bukan untuk dipertontonkan, tetapi untuk disimpan serta dirahasiakan.[xviii] Sedangkan Ma'unah artinya pertolongan yaitu perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada orang biasa sebagai suatu pertolongan khas dikurniakan Allah kepadanya. Orang yang menerima Ma'unah bukanlah dengan usaha jampi-jampi atau sebagainya, tetapi diterimanya dengan kehendak Allah semata-semata.
Salah satu contoh dari Ma'unah ini adalah perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada Siti Marya ibu Nabi Isa a.s. Siti Maryam seorang ibu yang baru siap melahirkan itu dapat menggoncang pokok pohon tamar hingga buahnya berguguran untuk dimakannya. Tujuan Allah untuk memberikan Ma'unah ialah memberi pertolongan kepada hamba-Nya yang beriman.[xix] Berbeda halnya dengan Istidraj adalah perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada orang fasiq karena mereka telah lupa diri sebagai makhluk Tuhan. Orang fasiq takabur ini ingin menjadi masyhur atau berkuasa di muka bumi ini contohnya berlaku perkara luar biasa kepada Firaun setelah menyatakan dirinya sebagai tuhan yang berkuasa. Begitu juga yang terjadi kepada Namrud karena takabur dengan hartanya yang banyak.
Tujuan Allah memberikan istidradj supaya orang fasiq itu lekas hancur di muka bumi ini dan dakwahnya yang palsu dapat dapat segera ditolak oleh orang ramai
Kharomah adalah : Perkara luar biasa yang terjadi pada orang yang bukan Nabi, melainkan tampak pada orang yang secara lahir kelihatan Shalih mengikuti Nabi, menjalankan syariat-NYA, mempunai keyakinan yang benar, beramal shaleh, baik orang saleh itu tahu ataupun tidak.
Kharomah tidak bisa meningkat menjadi mukjizat dan sangat wajar jika derajat mereka tidak bisa sampai pada derajat Nabi dalam kemuliaan, maka kharomah merekapun tidak bisa mencapai derajat mukjizat. Dan yang harus diketahui adalah bahwa kharomah terjadi hanya sesuai dengan kebutuhan seseorang, jika orang yang lemah imannya atau orang yang dalam kesulitan membutuhkan kharomah, maka kharomah itu akan datang untuk menguatkan keimanannya dan memenuhi kebutuhannya, kharomah kadang lebih banyak diberikan kepada orang-orang yang aktif dalam berzikir
Karomah artinya Kemulyaan
Secara makna adalah kejadian yang luar biasa yang di tampakkan oleh Tuhan pada tangan hamba yang nyata-nyata saleh, dan bukan dari kalangngan Nabi maupun calon Nabi atau kejadian yang luar biasa yang di tampakkan Tuhan pada hambanya yang nyata-nyata saleh yang komitment dalam mengikuti Nabi yang memikul Syariah disertai Aqidah dan AmMaunah
Kejadian yang di peroleh orang biasa yang Saleh namun memiliki amalan yang luar biasa dan dekat kepada Allah (mendapatkan hikmah)
Contoh:
Kisah tentang 3 ( tiga ) orang yang terperangkap di dalam goa yang diakhir kisah ini ketiga orang tersebut selamat dan dapat keluar dari kesulitan yang menimpa mereka, walau hanya dengan berdo'a dan mengharapkan keridhoan Allah atas amalan baik yang telah mereka perbuat, itu pun suatu Ma'unah dari Tuhan. al Saleh.
Ijaz al-our’an Yasin Setiawan siak soft
[i] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an, : Tafsir maudhu'i Atas Berbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 1996, hal. 3-4.
[ii] Lihat. QS. al-Isra' : 88.
[iii] Muhammad Isma'il Ibrahim, al-Qur'an wa I'jazuhu, Dar al-Fikr al-'Arabi, t.t. hal.12.
[iv] Muhammad Ali al-Shobuniy, al-Tibyan fi 'Ulum al-Qur'an, Dinamika Utama, Jakarta, t.t. hal. 99
[v] Muhammad Abd al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-'Irfan Fi 'Ulum Al- Qur'an, Juz II, Dar al-Fikr, Beirut, tt, hal. 331
[vi] Muhammad al-Zafzaf, al-Ta'rif Bial-Qur'an wa al-Hadis, ttp, tt, hal.. 172
[vii] al-Zarqaniy, Loc cit.
[viii] Ahmad Waritsun al-Munawwir, Karnus Arab – Indonesia, al-Munawwir, (Jogyakarta: 1998), hal. 963.
[ix] Louis Ma'luf, al-Munjid fi Lughoh wa al-A’lama -Maktabat al-Syarqiyyah, Beirut, Lebanon, 1987, hal. 488.
[x] Muhammad Bakar Isma'il, Dirosat fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-'Inad, Mesir, 1991, hal. 390
[xi] Al-Zarqaniy, op. cit, Jilid I, hal. 73.
[xiii] M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, Mizan, Bandung, 1998, hal. 32
[xiv] Manna' al-Qattan, Mabahits fi 'Ulum al-Qur'an, Mansyura al-'Ashri al-Hadits, Riyadh, 1973, hal. 259.
[xv] Jalal al-Din al-Suyuthi al-Syafi'iy, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-Kir, juz I, tt., hal. 116
[xvi] Perahu Nabi Nuh yang dibuat atas petunjuk Allah sehingga mampu bertahan dalam situasi ombak dan gelombang yang demikian dahsyat; Tidak terbakarnya Nabi Ibrahim a.s. dalam kobaran api yang amat besar; Tongkat Nabi Musa yang beralih wujud menjadi ular, dan Iain-lain. Lihat M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, op.cit, hal. 36
[xvii] Ibid.
[xviii] Said Sabiq, Aqidah Islam (Ilmu Tauhid), Bandung, (Diponegoro 1982), hal. 351-352.
[xix] H.Dusuku bin H. Ahmad, Kamus Pengetahuan Islam, (Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia, Kuala Lumpur, 1980), hal. 213.
[xx] Ibid, hal. 145.
[xxi] Muhammad Ali al-Shabuniy, loc.ci
[xxii] Ibid hal.99
[xxiii] Badral-Din al-Zarkasyi, al-Burhan fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyyat, Kairo, 1957, hal. 94.
[xxiv] Muhammad ibn al-Thayyib ibn Muhammad Abu Bakr al-Baqillaruy, I’Jaz al-Qur'an, Dar al-Ma'arif, Kairo, t.t. hal. 36.
[xxv] H.S. Agil Husin al-Munawwar dan Masykur Hakim, I'jaz al-Qur'an dan Metodologi Tafsir, Dina Utama, Semarang, 1994, hal. 2
[xxvi] Dalam menerangkan keistimewaan uslub-uslub al-Qur'an, al-Zarkaniy menyatakan, "al-Qur'an mempunyai sentuhan yang indah dan unik yang kelihatan dalam aturan suaranya dan kecantikan bahasanya. Aturan keserasian suara adalah keserasian dan kesepakatan dalam hasrat dan sukunya, mad dan ghunnahnya, juga waqaf dan washalnya... Lihat al-Shabuniy, al-Tibyan fi 'Ulum al-Qur'an, op.cit, hal. 109.
[xxvii] M.Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, op.cit, hal. 139.
[xxviii] Ibid, hal. 142.
[xxix] Manna' al-Qattan, op. tit, hal. 279.
[xxx] Ibid., hal. 278
[xxxi] QS. Yunus: 61.
[xxxii] QS. Yaasiin: 32.
[xxxiii].QS. al-Hijr : 22.
[xxxiv] Abu Zahrah al-Najdi, al-Qur'an dan Rahasia Angka-Angka, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1991, hal. 13
[xxxv] M. Quraraish Shihab, Membumikan al-Qur'an, Mizan, Bandung 1992, Cet ke-2, hal. 22
[xxxvi] Muhammad Ali al-Shabuniy, op.cit, hal. 119.
Akhir-akhir ini kecenderungan masyarakat Indonesia kepada hal-hal yang ajaib meningkat, terindikasi dari banyaknya siaran-siaran media massa baik elektronik maupun cetak yang mengungkap hal-hal gaib dan mistis. Tak jarang diantaranya yang menampilkan sosok ulama yang fasih dengan bacaan al-Qur’annya untuk melegalkan ketidaksyirikan mereka. Yang pada akhirnya masyarakat dibuat bingung untuk memilih mana yang haq dan mana yang bathil. Mana yang sihir dan mana yang karamah. Mana yang benar-benar ulama dan mana yang dukun atau mana yang dukun pura-pura kyiai. Untuk itu mudah-mudahan makalah ini dapat membantu, atau setidak-tidaknya bisa memberikan sedikit gambaran apakah perbedaan antara Mukjizat, karamah, maunah, irhas dan syirik.
Mukjizat
Definisi
Mukjizat secara bahasa berasal dari kata ال عجز al ‘ajzu yang artinya yang berada diluar kekuasaan.
Secara istilah berarti Kejadian yang luar biasa yang diikuti dengan seruan kenabian yang tujuannya untuk menampakkan kebenaran orang yang mengaku bahwa dirinya utusan Allah. Sebagian yang lain mendefinisikan sebagai kejadian luar biasa ,baik berupa perkataan maupun perbuatan yang sejalan dengan pengakuan kerasulan yang diikuti dan diterapkan saat muncul tantangan sebagai langkah awal, yang seorangpun tidak dapat menyamai ataupun mendekatinya.
Sesuatu yang luar biasa yang muncul dari seseorang yang mengaku nabi atau rasul yang bersifat menantang bagi orang yang menentangnya dan tidak bisa terkalahkan.
Ada empat kata kunci yang berhubungan dengan perihal mu’jizat:
Yang pertama, luar biasa. Pengertian luar biasa di sini adalah sesuatu yang tidak dapat ditiru, bukan hanya sekedar jarang terjadi ataupun aneh. Karena boleh jadi yang jarang terjadi bisa ditiru oleh yang lainnya sehingga hal ini tidak memenuhi syarat luar biasanya mu’jizat.
Yang kedua muncul dari orang yang mengaku nabi, Jadi syarat mu’jizat selain luar biasa juga harus muncul dari orang yang mendakwakan dirinya rasul atau nabi.
Yang ketiga bersifat menantang, harus ada unsur tantangan kepada khalayak yang meragukan ataupun mendustakan kenabiannya. Lalu syarat keempat, Tidak boleh terkalahkan. Ini syarat penutup yang mutlak di mana apabila masih dapat terkalahkan maka batal statusnya sebagai mu’jizat
Hal ini sejalan dengan uraian dalam ensklopedi Islam, bahwa unsur terpenting yang harus ada di dalam mukjizat adalah:
1. Ada suatu hal yang terjadi di luar kebiasaan.
2. Nampak pada diri seseorang Nabi.
3. Ada tantangan biasanya dari pihak yang menentang
kedudukan Nabi.
4. Tantangan tersebut tidak dapat menandingi atau menentang hal
yang luar biasa tersebut.
I'jaz secara etimologis menurut al-Zarqani berarti penetapan dari al-Qur'an akan kelemahan manusia untuk mendatangkan sesuatu apa yang telah ditentangkan kepada mereka. Apabila kemu'jizatan telah terbukti maka nampaklah kemampuan mu'jiz (sesuatu yang melemahkan). Tetapi yang dimaksud dengan mu'jiz disini adalah memperlihatkan kelemahan orang Arab untuk menghadapi mu'jizatnya yang abadi yaitu al-Qur'an dan kelemahan generasi-generasi berikutnya. Sedangkan Mu'jizat adalah suatu hal yang luar biasa yang disertai dengan tantangan dan selamat dari perlawanan.
Kelahiran ilmu kalam dalam Islam mempunyai implikasi terhadap aspek-aspek kemukjizatan al-Qur'an. Percikan pemikiran yang terdapat di dalamnya menarik pengikutnya kedalam kerancuan pendapat yang bertumpang tindih. Pendapat dan pandangan mereka tentang kemukjizatan al-Qur’an pun berbeda dan beragam.
1.Sebagian berpendapat bahwa segi kemukjizatan al-Qur'an terletak pada badi’ nya, baik susunan kalimat dan uslubnya yang sangat unik dan berbeda-beda.
2.Satu golongan lain berpendapat, bahwasanya al-Qur'an itu mukjizat dengan balaghahnya. yang mencapai tingkat tinggi dan tidak ada bandingannya. Ini adalah pendapat ahli bahasa Arab yang gemar akan bentuk makna yang hidup dalam untaian kata-kata yang terjalin kokoh dan retorika yang menarik.
3.Golongan lain berpendapat, kemukjizatan itu terletak pada pemberitaannya tentang hal-hal yang ghaib yang akan datang, yang tidak diketahui dan pada pemberitaannya tentang hal-hal yang sudah terjadi sejak masa penciptaan manusia yang tak dapat diterangkan oleh seorang yang ummy yang tidak pernah berhubungan dengan ahli kitab.[vii]
4.Abu Ishak Ibrahim al-Nazham dan pengikutnya dari kaum Syi'ah seperti al-Murtadha berpendapat, bahwasanya kemukjizatan al-Qur'an adalah dengan al-Shirfah (pemalingan) dalam arti Allah memalingkan kekuatan yang ada pada manusia sehingga mereka tidak mampu membuat semacam al-Qur'an. Pendapat ini ditantang oleh para ulama dan mereka sepakat akan kebathilan pendapat tersebut.
Menurut Muhammad Bakar Ismail, mukjizat adalah suatu hal yang luar biasa yang disertai tantangan yang Allah jadikan pada diri Nabi sebagai bukti kebenaran dakwahnya.[x] Sedangkan menurut al-Zarqani, mukjizat adalah sesuatu yang melemahkan manusia atau makhluk lainnya, baik secara individu maupun kolektif untuk mendatangkan suatu yang lain yang serupa dengan mukjizat tersebut
Fungsi dan Macam-macam Mukjizat Serta Perbedaannya dengan Karomah, Ma'unah dan Istidraj
Mukjizat pada umumnya bertujuan untuk membuktikan kenabian seorang nabi dan menambah keyakinan para pengikut nabi disamping untuk menyeru kepada umat lainnya agar percaya akan keesaan Tuhan. Di samping itu mukjizat berfungsi sebagai bukti kebenaran para nabi terhadap ajaran-ajaran yang mereka bawa kepada umatnya.[xiii]
Al-Qur'an al-Karim digunakan Nabi untuk menentang orang-orang Arab tetapi mereka tidak sanggup menghadapinya, padahal mereka sedemikian tinggi tingkat fashohah dan balaghohnya. Hal ini tiada lain karena al-Qur'an adalah mukjizat. Sebagai mukjizat, Rasulullah telah meminta orang Arab menandingi al-Qur'an dalam tiga tahap: pertama, menentang mereka dengan seluruh al-Qur'an dalam uslub umum yang meliputi orang Arab sendiri dan orang lain, manusia dan jin dengan tantangan yang mengalahkan kemampuan mereka secara penuh melalui firman-Nya.
Artinya : Katakanlah sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan-Nya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi yang lain (al-Isra': 88)
Kedua, menentang mereka dengan sepuluh surah saja dari al-Qur’an dalam firman-Nya :
Artinya : Atau mereka mengatakan: Muhammad telah membuat Al Qur’an itu. Katakanlah: (jika demikian) maka datangkanlah sepuluh swat yang dibuat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar. Jika mereka (yang kamu seru itu) tidak menerima seruanmu itu, ketahuilah, susungguhnya Qur’an itu diturunkan dengan ilmu Allah (al-Hud 13 -14).
Ketiga, menentang mereka dengan satu surah saja dari al-Qur'an dalam firman-Nya :
Artinya : .Atau (patutkah) mereka mengatakan/'Muhammad membuat-Nya, katakanlah kalau benar yang kamu katakan itu), cobalah datangkan sebuah surah seumpamanya". (Yunus: 38).
Tentang itu diulangi lagi dalam firman-Nya:
Artinya : Dan jika kamu (tetap) dalam keadaan ragu tentang Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah (saja) yang semisal Qur’an itu. (al-Baqarah 23)
Dengan tantangan yang terakhir ini pun mereka tidak mampu melakukannya. Kelemahan orang Arab untuk menandingi al-Qur'an, padahal mereka memiliki potensi untuk itu, merupakan bukti atas kemukjizatan al-Qur'an dan kelemahan balaghah mereka. Secara garis besar al-Suyuthi membagi mukjizat ini dalam dua bagian pokok, yaitu mukjizat yang bersifat indrawi (Hissiyyah) dan mukjizat yang bersifat logis (Aqliyah)[xv] Mukjizat nabi-nabi terdahulu kesemuanya bersifat indrawi dalam arti keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau langsung lewat indrawi oleh masyarakat tempat nabi tersebut menyampaikan risalahnya.[xvi] Sekaligus dibatasi oleh masa dan lokasi tempat nabi tersebut berada dan berakhir dengan wafatnya masing-masing nabi ini. Sedangkan mukjizat Nabi Muhammad SAW yakni al-Qur'an bersifat logis dan dapat dipahami oleh akal dan la tidak dibatasi oleh suatu tempat atau masa tertentu. Mukjizat al-Qur'an dapat dijangkau oleh setiap orang yang menggunakan akalnya kapan dan dimana pun berada. al-Qur'an berlaku sepanjang zaman bahkan sampai hari kiamat kendatipun sang pembawa al-Qur'an tersebut telah wafat.[xvii]
Karamah adalah sesuatu yang timbul dari seseorang yang dianggap sebagai kekasih Allah atau yang lazim disebut wali Allah dan merupakan tanda-tanda bahwa Allah memuliakannya. Tidak menjadi syarat bahwa karomah itu harus sesuatu yang luar biasa atau yang keluar dari adat kebiasaan yang lazim dimiliki oleh manusia.
Di antara bentuk karomah itu ialah sifat istiqomah (teguh pendirian) memperoleh taufik atau pertolongan untuk langsung terus mengerjakan ketaatan kepada Allah. Namun demikian karomah itu tidak perlu dipertontonkan, tidak perlu dipergunakan sebagai penantang, karena memang tidak untuk menaklukkan orang-orang yang hendak melawan. Jadi kekeramatan itu bukan untuk dipertontonkan, tetapi untuk disimpan serta dirahasiakan.[xviii] Sedangkan Ma'unah artinya pertolongan yaitu perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada orang biasa sebagai suatu pertolongan khas dikurniakan Allah kepadanya. Orang yang menerima Ma'unah bukanlah dengan usaha jampi-jampi atau sebagainya, tetapi diterimanya dengan kehendak Allah semata-semata.
Salah satu contoh dari Ma'unah ini adalah perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada Siti Marya ibu Nabi Isa a.s. Siti Maryam seorang ibu yang baru siap melahirkan itu dapat menggoncang pokok pohon tamar hingga buahnya berguguran untuk dimakannya. Tujuan Allah untuk memberikan Ma'unah ialah memberi pertolongan kepada hamba-Nya yang beriman.[xix] Berbeda halnya dengan Istidraj adalah perkara-perkara luar biasa yang berlaku kepada orang fasiq karena mereka telah lupa diri sebagai makhluk Tuhan. Orang fasiq takabur ini ingin menjadi masyhur atau berkuasa di muka bumi ini contohnya berlaku perkara luar biasa kepada Firaun setelah menyatakan dirinya sebagai tuhan yang berkuasa. Begitu juga yang terjadi kepada Namrud karena takabur dengan hartanya yang banyak.
Tujuan Allah memberikan istidradj supaya orang fasiq itu lekas hancur di muka bumi ini dan dakwahnya yang palsu dapat dapat segera ditolak oleh orang ramai
Kharomah adalah : Perkara luar biasa yang terjadi pada orang yang bukan Nabi, melainkan tampak pada orang yang secara lahir kelihatan Shalih mengikuti Nabi, menjalankan syariat-NYA, mempunai keyakinan yang benar, beramal shaleh, baik orang saleh itu tahu ataupun tidak.
Kharomah tidak bisa meningkat menjadi mukjizat dan sangat wajar jika derajat mereka tidak bisa sampai pada derajat Nabi dalam kemuliaan, maka kharomah merekapun tidak bisa mencapai derajat mukjizat. Dan yang harus diketahui adalah bahwa kharomah terjadi hanya sesuai dengan kebutuhan seseorang, jika orang yang lemah imannya atau orang yang dalam kesulitan membutuhkan kharomah, maka kharomah itu akan datang untuk menguatkan keimanannya dan memenuhi kebutuhannya, kharomah kadang lebih banyak diberikan kepada orang-orang yang aktif dalam berzikir
Karomah artinya Kemulyaan
Secara makna adalah kejadian yang luar biasa yang di tampakkan oleh Tuhan pada tangan hamba yang nyata-nyata saleh, dan bukan dari kalangngan Nabi maupun calon Nabi atau kejadian yang luar biasa yang di tampakkan Tuhan pada hambanya yang nyata-nyata saleh yang komitment dalam mengikuti Nabi yang memikul Syariah disertai Aqidah dan AmMaunah
Kejadian yang di peroleh orang biasa yang Saleh namun memiliki amalan yang luar biasa dan dekat kepada Allah (mendapatkan hikmah)
Contoh:
Kisah tentang 3 ( tiga ) orang yang terperangkap di dalam goa yang diakhir kisah ini ketiga orang tersebut selamat dan dapat keluar dari kesulitan yang menimpa mereka, walau hanya dengan berdo'a dan mengharapkan keridhoan Allah atas amalan baik yang telah mereka perbuat, itu pun suatu Ma'unah dari Tuhan. al Saleh.
Ijaz al-our’an Yasin Setiawan siak soft
[i] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur'an, : Tafsir maudhu'i Atas Berbagai Persoalan Umat, Mizan, Bandung, 1996, hal. 3-4.
[ii] Lihat. QS. al-Isra' : 88.
[iii] Muhammad Isma'il Ibrahim, al-Qur'an wa I'jazuhu, Dar al-Fikr al-'Arabi, t.t. hal.12.
[iv] Muhammad Ali al-Shobuniy, al-Tibyan fi 'Ulum al-Qur'an, Dinamika Utama, Jakarta, t.t. hal. 99
[v] Muhammad Abd al-Azhim al-Zarqani, Manahil al-'Irfan Fi 'Ulum Al- Qur'an, Juz II, Dar al-Fikr, Beirut, tt, hal. 331
[vi] Muhammad al-Zafzaf, al-Ta'rif Bial-Qur'an wa al-Hadis, ttp, tt, hal.. 172
[vii] al-Zarqaniy, Loc cit.
[viii] Ahmad Waritsun al-Munawwir, Karnus Arab – Indonesia, al-Munawwir, (Jogyakarta: 1998), hal. 963.
[ix] Louis Ma'luf, al-Munjid fi Lughoh wa al-A’lama -Maktabat al-Syarqiyyah, Beirut, Lebanon, 1987, hal. 488.
[x] Muhammad Bakar Isma'il, Dirosat fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-'Inad, Mesir, 1991, hal. 390
[xi] Al-Zarqaniy, op. cit, Jilid I, hal. 73.
[xiii] M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, Mizan, Bandung, 1998, hal. 32
[xiv] Manna' al-Qattan, Mabahits fi 'Ulum al-Qur'an, Mansyura al-'Ashri al-Hadits, Riyadh, 1973, hal. 259.
[xv] Jalal al-Din al-Suyuthi al-Syafi'iy, al-Itqan fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-Kir, juz I, tt., hal. 116
[xvi] Perahu Nabi Nuh yang dibuat atas petunjuk Allah sehingga mampu bertahan dalam situasi ombak dan gelombang yang demikian dahsyat; Tidak terbakarnya Nabi Ibrahim a.s. dalam kobaran api yang amat besar; Tongkat Nabi Musa yang beralih wujud menjadi ular, dan Iain-lain. Lihat M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, op.cit, hal. 36
[xvii] Ibid.
[xviii] Said Sabiq, Aqidah Islam (Ilmu Tauhid), Bandung, (Diponegoro 1982), hal. 351-352.
[xix] H.Dusuku bin H. Ahmad, Kamus Pengetahuan Islam, (Yayasan Dakwah Islamiyah Malaysia, Kuala Lumpur, 1980), hal. 213.
[xx] Ibid, hal. 145.
[xxi] Muhammad Ali al-Shabuniy, loc.ci
[xxii] Ibid hal.99
[xxiii] Badral-Din al-Zarkasyi, al-Burhan fi 'Ulum al-Qur'an, Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyyat, Kairo, 1957, hal. 94.
[xxiv] Muhammad ibn al-Thayyib ibn Muhammad Abu Bakr al-Baqillaruy, I’Jaz al-Qur'an, Dar al-Ma'arif, Kairo, t.t. hal. 36.
[xxv] H.S. Agil Husin al-Munawwar dan Masykur Hakim, I'jaz al-Qur'an dan Metodologi Tafsir, Dina Utama, Semarang, 1994, hal. 2
[xxvi] Dalam menerangkan keistimewaan uslub-uslub al-Qur'an, al-Zarkaniy menyatakan, "al-Qur'an mempunyai sentuhan yang indah dan unik yang kelihatan dalam aturan suaranya dan kecantikan bahasanya. Aturan keserasian suara adalah keserasian dan kesepakatan dalam hasrat dan sukunya, mad dan ghunnahnya, juga waqaf dan washalnya... Lihat al-Shabuniy, al-Tibyan fi 'Ulum al-Qur'an, op.cit, hal. 109.
[xxvii] M.Quraish Shihab, Mukjizat al-Qur'an, op.cit, hal. 139.
[xxviii] Ibid, hal. 142.
[xxix] Manna' al-Qattan, op. tit, hal. 279.
[xxx] Ibid., hal. 278
[xxxi] QS. Yunus: 61.
[xxxii] QS. Yaasiin: 32.
[xxxiii].QS. al-Hijr : 22.
[xxxiv] Abu Zahrah al-Najdi, al-Qur'an dan Rahasia Angka-Angka, Pustaka Hidayah, Jakarta, 1991, hal. 13
[xxxv] M. Quraraish Shihab, Membumikan al-Qur'an, Mizan, Bandung 1992, Cet ke-2, hal. 22
[xxxvi] Muhammad Ali al-Shabuniy, op.cit, hal. 119.
Ushul Fiqih
Ushul Fiqih
Fungsi Ushul Fiqh
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.[1]
Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Al-Amidi mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)
Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia bisa mengetahui hukum Allah hanya dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.” [2]
Sumber dalil
Dalil secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Secara istilah sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntunan atau menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukan disebut dalil.
Prinsip dalil syara’ menurut Imam as-Syatibhi:
1.Tidak bertentangan dengan akal.
2.Bertujuan menempatkan perbuatan manusia dalam perhitungannya.
3.Bersifat global
4.Terbagi kepada qath’i dan zhan’i
5.Aqli dan Naqli[3]
Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau ladasan pokok di dalam Ushul Fiqh adalah al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan al-Qur'an. Mula-mula as-Sunnah, kemudian al-Ijma' dan kemudian al-Qiyas. Disamping itu ada enam unsur sumber dalil yang melengkapi empat dalil pokok.
1.Al-Kitab Al-Qur’anul Karim
Bukti bahwa al-Qur'an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-Qur'an itu datang dari Allah, dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak diragukan kesahannya dan kebenarannya.
Kata al-Kitab menurut bahasa adalah tulisan, sesuatu yang tertulis tetapi sudah menjadi umum di dalam ajaran Islam untuk nama al-Qur'an, yaitu Kalam Allah SWT yang diturunkan dengan perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata berbahasa Arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman oleh umat manusia dan sebagai amal ibadah bila dibaca..
Ada yang mendefinisikan al-Qur'an dengan: Lafadh bahasa Arab yang diturunkan untuk direnungi, diingat dan mutawatir. Al-Qur'an tidak mengalami pergantian atau perubahan apapun. Baik isi, lafadh maupun susunan serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.[4]
Ayat-ayat al-Qur'an berikut ini menjelaskan ke-bahasa Arabannya ketika turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
"Al-Qur'an itu turun dibawa oleh Ruhul Amin ke dalam hatimu agar kamu termasuk orang yang memberi peringatan. la turun dengan bahasa Arab yang jelas." (Asy-Syu'arâ: 193-195)
Artinya: "Demikianlah Kami turunkan al-Qur'an dalam bahasa Arab, dan Kami telah menerangkan berulangkali di dalamnya sebagian dari ancaman, mudah-mudahan mereka bertaqwa dan mudah-mudahan al-Qur'an itu menimbulkan pengajaran bagi mereka." (Thâhâ: 113)
1.1 Mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur'an.
Sebab-sebab turunnya al-Qur'an, yang biasa disebut dengan Asbabunnuzul, sangatlah penting dipandang dari dua segi:
Mengetahui ke-i'jazan al-Qur'an itu pokoknya ialah: mengetahui keadaan yang sesungguhnya ketika ayat itu diturunkan, ditujukan kepada siapa.
Tidak mengetahui Asbabunnuzul, dikhawatirkan orang akan terjatuh kepada perselisihan yang tidak ada gunanya dan tidak semestinya.
Suatu ketika Sayyidina Umar RA bertanya kepada Ibnu Abbas, "Hai Ibnu Abbas kenapa ummat ini berbeda-beda pendapat dan berselisih, padahal Nabinya itu satu?"
Ibnu Abbas menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, al-Qur'an diturunkan kepada kita, kitapun membacanya dan kitapun mengetahui apa sebabnya ia turun. Dan sesudah kita ini, akan ada suatu kaum yang membaca al-Qur'an, akan tetapi mereka itu tidak mengetahui sebabnya ia itu diturunkan, menjadikan ia akan mengemukakan pendapat (ar-ra'yu) Apabila mereka masih mengemukakan pendapatnya, terjadilah perselisihan yang akan menimbulkan pertempuran."
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Bukhari, ia bertanya kepada Nafi': "Bagaimana pendapat Ibnu Umar tentang orang Haruriyah." Ibnu Umar menjawab: "Mereka itu makhluk yang paling jelek, sebab mereka memperlakukan ayat untuk orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman."
Inilah ar-ra'yu yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan kita diperingatkan terhadapnya, tidak lain karena ar-ra'yu yang demikian itu muncul dari kebodohan tentang arti yang dibawa oleh al-Qur'an ketika turunnya.
Ketika Qudamah bin Madh'un dituduh minum khamr dizaman Umar, dan Umar mau menjilidnya, Qudamah berkata: "Demi Allah, sekiranya saya memang meminum khamr sebagaimana mereka menuduhnya kepada saya, betapapun engkau tidaklah berhak menjilid saya, sebab Allah telah berfirman:
Artinya:
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman, dan mengerjakan amal-amalan yang shaleh, kemudian mereka tetap bertaqwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertaqwa juga dan berbuat bauk, dan Allah ltu suka kepada orang-orang yang berbuat baik." (al-Mâidah: 93)
Sedang saya termasuk mereka."
Ternyata penafsiran Qudamah tentang minum yang tidak berdosa itu keliru. Yang dimaksud dalam ayat itu ialah orang yang minum atau makan makanan haram ketika mereka dulu masih kafir.
Hal ini jelas, ketika Umar bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana? Dijawab oleh Ibnu Abbas, ayat itu turun sebagai pemaafan kepada orang-orang dahulu, dan menjadi hujjah bagi orang-orang sekarang ketika menghadapi mereka, waktu itupun khamr belum lagi diharamkan kepada mereka, sebab Allah berfirman:
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, jauhilah oleh kamu sekalian, mudah-mudahan engkau berbahagia." (al-Mâidah: 90)
Kalaulah orang itu, demikian Ibnu Abbas, termasuk orang yang beriman dan beramal shaleh, kemudian bertaqwa dan kemudian berbuat baik, sesungguhnya Allah melarangnya untuk meminum khamr. Umar menjawab: "Engkau benar." Jelaslah dengan tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan menyimpangkan dari maksud yang sebenarnya dari ayat itu. Karena itulah, mengetahui sebab-sebab turunnya ayat ini menyebabkan seseorang akan mengerti dengan baik terhadap al-Qur'an.
Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu kulli (bersifat umum, garis besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz'i).
1.2 Pokok-pokok isi al-Qur' an
Masalah tauhid, termasuk di dalamnya segala kepercayaan terhadap yang gaib. Manusia diajak kepada kepercayaan yang benar yaitu mentauhidkan Allah SWT.
Ibadat, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam hati dan jiwa.
Janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan yang baik/pahala bagi mereka yang berbuat baik, dan ancaman yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan. Janji akan memperoleh kemulyaan baik di dunia maupun di akhirat dan ancaman akan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka.
Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berarti berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridlaan Allah SWT.
Riwayat dan ceritera, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh maupun nabi-nabi utusan Allah SWT.
1.3 Macam-macam hukum
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, hukum yang dikandung dalam al-Qur'an itu terdiri tiga macam:
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan (kepada Allah, malaikat, para nabi, hari kemudian, dan lain-lainnya).
Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan.
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta Inilah yang disebut fiqhulqur'an, dan inilah yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh sampai kepadanya. [5]
Selanjutnya Abdul Wahhab mengemukakan hukum-hukum amaliyah di dalam al-Qur'an terdiri atas dua cabang hukum:
Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
Hukum-hukum mu'amalah, yang di dalam hukum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika berhubungan sebagai suami istri, di dalam al-Qur'an terdapat sekitar 70 ayat (diistilahkan dengan al-ahwalusy syakhabiyyah).
Hukum perdata, yaitu hukum muamalah antara perseorangan dengan perseorangan juga perseorangan dengan masyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan. Ayat-ayat tentang ini sekitar 70 (al-ahkamul madaniyyah).
Hukum pidana, sekitar 30 ayat (al-ahkamul Jinayyah).
Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian dan sumpah, sekitar 13 ayat (al-ahkamul murafa'at).
Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya.. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamud dusturiyyah).
Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara negara-negara Islam dengan negara bukan Islam, tatacara pergaulan dengan selain muslim di dalam negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai. Ayat tentang ini sekitar 25 ayat (al-ahkamud dauliyyah).
Hukum tentang ekonomi dan keuangan, hak seorang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dengan orang-orang kaya, antara negara dengan perorangan. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamul istishadiyyah wal maliyyah). [6]
1.4 Dalalah ayat-ayat al-Qur'an yang qath'iy dan dzanni
Nash-nash al-Qur'an itu bila dilihat dari sudut cara datangnya adalah qath'iy, artinya pasti. Ketika turun kepada Rasulullah, oleh beliau disampaikan kepada sahabatnya, lalu dicatat oleh para sahabat, dihafal dan kemudian diamalkan. Abu Bakar dengan perantara Zaid bin Tsabit mentadwinkan al-Qur'an, demikian pula sahabat-sahabat yang lain mencatat. Kemudian dihimpun dan himpunan ini dipelihara oleh Abu Bakar, demikian pula oleh Umar. Semua menurut urutan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. Himpunan ini kemudian oleh Umar ditinggalkan kepada puterinya Hafshah ummil mukminin, isteri Rasulullah. Di masa Utsman, naskah ini diambil oleh beliau, dihimpunnya dengan perantara Zaid bin Tsabit dan dibantu oleh para sahabat Anshar dan Mujahirin, jadilah sebagaimana kita kenal Mushhaf Utsman, yang kemudian beberapa mushhaf itu dikirim oleh Utsman ke beberapa kota umat Islam. [7]
Al-Qur'an ini tetap terpelihara, sebagaiman dijamin oleh Allah SWT:
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur'an dan sungguh Kami memeliharanya." (al-Hijr: 9)
Apabila al-Qur'an itu ditinjau dari hukum yang dikandungnya dibagi dua:
a. Nash yang qath'i dalalahnya
Yaitu nashnya menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan menerima ta'wil, tidak ada pengertian selain daripada apa yang telah dicantumkan.
Misalnya saja firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya:
"Dan bagimu para suami separuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak." (an-Nisâ': 12)
Ayat ini sudah qath'i, tidak ada pengertian lain selain daripada yang dikemukakan oleh ayat itu.
Juga misalnya di dalam surat yang lain:
Artinya:
"Deralah tiap lelaki dan perempuan yang berzina itu seratus deraan." (an-Nûr: 2)
Jelas deraan itu seratus kali. Tidak ada pengertian yang lain. Jadi ayat ini qath'i. Demikian pula yang menunjukkan harta pusaka, arti had dalam hukum atau nishab, semuanya sudah dipastikan, sudah dibatasi.
b. Nash yang dzanni dalalahnya
Yaitu yang menunjuk atas yang mungkin dita'wilkan, atau dipalingkan dari makna asalnya, kepada makna yang lain, sepert firman Allah:
Artinya:
"Dan wanita-wanita yang dicerai itu hendaklah menahan dari tiga quru'." (al-Baqarah: 228)
Quru' tersebut di dalam bahasa Arab mempunyai dua arti, yaitu suci dan haid (menstruasi). Karena itu ada kemungkinan, yang dimaksud di sini tiga kali suci, tetapi juga mungkin tiga kali menstruasi. Jadi di sini, berarti dalalahnya tidak pasti atas satu makna dari dua makna yang dimaksud. Karena itu para mujtahidin berselisih pendapat tentang hal ini. Ada yang berpendirian tiga kali suci, ada pula yang berpendirian tiga kali haid.[8]
2. As-Sunnah
As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:
Artinya:
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."
Demikian menurut Dr. Muh. Adib Sholeh, atau menurut Syaikh Muhammad al-Khudlari:
Artinya:
"Apa yang datang dinukil dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan."
2.2 Hukumnya
Berulang-ulang Allah memerintahkan kita di daIam al-Qur'an agar kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Misalnya saja firman Allah yang berbunyi:
Artinya:
"Katakanlah, taatlah engkau sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya." (Ali Imran: 32)
Artinya:
"Siapa yang taat kepada rasul berarti taat kepada Allah." (an-Nisâ': 80)
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, apabia engkau sekalian berselisih, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya." (an-Nisâ': 59)
Artinya:
"Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki mukmin dan juga tidak pantas bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya memutus sesuatu untuk melakukan suatu pilihan." (al-Ahzab: 36)
3.Ijma’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
3.1. Pengertian ijma'
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang ( ) yang berati "kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu."
Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
3.2. Dasar hukum ijma'
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
b. AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
4.Qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Secara istilah menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat (sebab terjadinya) antara kedua kejadian atau peristiwa itu. [9]
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas contoh:
a. Minggunakan narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamar, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Dalam ayat tersebut ada illat memabukkan. Oleh karena itu setiap yang terdapat illat yang memabukkan, hukumnya sama dengan khamar. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum memakai narkotik itu haram, sebagaimana haramnya meminum khamar. [10]
Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi'ah. [11]
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur'an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a. Al-Qur'an
1) Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (an-Nisâ': 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur'an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur'an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
b. Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu'adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu'adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur'an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur'an? Mu'adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu'adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu'adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.[12]
c. Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:
Artinya:
"kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran..."
d. Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara' bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang 'illatnya sesuai benar dengan 'illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan 'illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas[13]
5.Istishan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.
Dasar Hukum Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi'i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsu. Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan: "Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka'bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara' untuk menentukan arah Ka'bah itu." [14]
6. Al-Mashlahatu’l-Mursalah
Mashalihul mursalah terdiri dari dua kalimat yaitu maslahat dan mursalah. Maslahat sendiri secara etimologi didefinisikan sebagai upaya mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/madharat. Dari sini dapat dipahami, bahwa maslahat mamiliki dua terma yaitu adanya manfaat dan menjauhkan madharat. Terkadang maslahat ini ditinjau dari aspek ijab-nya saja, ini menjadi qorinah menghilangkan mafsadat. Seperti pendapat fuqaha bahwasanya “ menghilangkan mafsadat didahulukan dalam menegakan maslahat” .
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa maslahat merupakan inti dari setiap syari’at yang diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk menjaga maksud syari’at (ushulul khomsah).
Adapun mursalah dipahami sebagai sesuatu yang mutlak yaitu maslahat yang secara khusus tidak dijabarkan oleh nash atau tidak ada perintah maupun larangan. Dengan tidak adanya qorinah tersebut, maka maslahat bisa menjadi acuan dalam menentukan suatu hukum.
Sedangkan secara istilah terkandung dalam beberapa pendapat para ulama.
1. Imam ‘Izudin bin Abdus Salam: (Maslahat memiliki dua bentuk; pertama tinjauan hakiki yaitu membuat tentram dan nyaman, kedua majazi yaitu sebab-sebabnya. Ini dapat kita katakan bahwa terwujudnya maslahat itu disebabkan karena adanya mafsadat. Sebagai contoh, memotong tangan pencuri hakekatnya adalah menghilangkan cara dan perbuatannya. Merajam orang yang berjina serta menjilidnya merupakan pengasingan atas perbuatan mereka. Jadi intinya, semua hukuman dalam syari’at jangan dipahami sebagai mafsadat, bahkan hal itu merupakan maksud dari syari’at (memberikan kemaslahatan bagi manusia).
2. Syaikh Thohir bin ‘Asur: maslahat disandarkan pada pekerjaan yang memberikan manfaat selamanya bagi semua manusia atau dirinya sendiri.
3. Ibnu Taimiyah: (maslahat dalam pandangan mujtahid adalah perbuatan yang mendatangkan manfaat yang benar dan bukan bersumber dari syari’at yang tidak bermanfaat) serta Al-Khawarijmi memberikan pandangannya seputar maslahat ini yaitu menjaga maksud dari hukum dengan menafikan segala bentuk mafsadat dari penciptaan.
4. Ar-Raisuni mengatakan hakekat maslahat adalah setiap ketentraman dan kesenangan jasmani, jiwa, akal dan rohani,. Sedangkan hakekat mafsadat adalah setiap hal yang merusak jasmani, jiwa, akal dan rohani. Ar-Roji mengatakan bahwa tidak ada interpretasi lain untuk masalahat kecuali ketentraman karena hal itu merupakan akses terhadap kemaslahatan. Serta tidak ada pengertian lain untuk mafsadat kecuali kerusakan sebagai bagian dari mafsadat itu sendiri.
Dari paparan pengertian diatas, baik dari tinjauan etimologi maupun terminologi kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan maslahat adalah suatu perbuatan hukum yang mengandung manfaat dan ketentraman bagi semua manusia atau dirinya sendiri terhadap jasmani, jiwa, akal serta rohani dengan tujuan untuk menjaga tujuan-tujuan syar’i
7. Urf
Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.
Macam-macam 'urf
Ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf qauli
Ialah 'rf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).
b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya. [15]
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf fasid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
8. Istishhab
Para Ulama memahami Istishhab dengan berbagai versi, diantaranya, Istishhab diartikan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
'Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yaang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. [16]
Dari pengertian istishhab yang dikemukakan para ulama di atas, dipahami bahwa istishhab itu, ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
Contoh:
1. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
9. Syar’un man qablana
Syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya..." (asy-Syûra: 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa (lihat surat al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat al-Mâidah: 32) dan sebagainya. [17]
Macam-macam syar'un man qablana
Sesuai dengan ayat di atas, ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi al-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
b. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.
Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah golongan Nafifiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.[18]
10.Madzhab Shahaby.
Sepeninggal Rasulullah SAW. Pemberi fatwa dan pembentuk hukum adalah para sahabat yang benar-benar sudah lekat dengan fiqh dan ilmu agama, karena akrabnya mereka dengan Rasulullah SAW dalam pergaulan sehingga mampu memahami al-Qur’an dan hukum-hukumnya.
Contoh:
Kesepakatan para sahabat yang membagikan waris 1/6 untuk nenek. Maka ketetapan itu merupakan hukum yang wajib di taati, yang sekaligus tidak pernah ada perselisihan pendapat di antara umat Islam.
Kesimpulan
Dari sepuluh sumber dalil dalam pengambilan hukum syari’ah, empat yang pertama merupakan dalil yang disepakati jumhur ulama ushul dan sisanya ada perbedaan pendapat mengenai layak dan tidaknya sebagai acuan hukum. Dari sini kita melihat betapa kayanya sumber dan arifnya tata cara pengambilan hukum dalam Islam yang akhirnya menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri dan keyakinan yang bulat bahwa Islamlah jawaban untuk mencapai kesuksesan, keselamatan dan kebahagian dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
1. Al Ihkam, Al-Amidi
2. Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut
3. Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf , Da’wah Islamiyah Syabab,Cairo
4. Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
5. Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[1] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[2] Al Ihkam, Al-Amidi
[3] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.44
[4] Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut,
[5] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,Da’wah Islamiyah Syabab Al-Azhar,1968
[6] Ibid
[7] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.22
[8] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf
[9] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.93
[10] Ibid
[11] Ibid ,h.96.
[12] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[13] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[14] Ibid, Bab Istihsan
[15] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.149
[16] Ibid,h.153
[17] Ibid,h.156
[18] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
Fungsi Ushul Fiqh
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.[1]
Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Al-Amidi mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)
Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia bisa mengetahui hukum Allah hanya dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.” [2]
Sumber dalil
Dalil secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Secara istilah sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntunan atau menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukan disebut dalil.
Prinsip dalil syara’ menurut Imam as-Syatibhi:
1.Tidak bertentangan dengan akal.
2.Bertujuan menempatkan perbuatan manusia dalam perhitungannya.
3.Bersifat global
4.Terbagi kepada qath’i dan zhan’i
5.Aqli dan Naqli[3]
Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau ladasan pokok di dalam Ushul Fiqh adalah al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan al-Qur'an. Mula-mula as-Sunnah, kemudian al-Ijma' dan kemudian al-Qiyas. Disamping itu ada enam unsur sumber dalil yang melengkapi empat dalil pokok.
1.Al-Kitab Al-Qur’anul Karim
Bukti bahwa al-Qur'an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-Qur'an itu datang dari Allah, dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak diragukan kesahannya dan kebenarannya.
Kata al-Kitab menurut bahasa adalah tulisan, sesuatu yang tertulis tetapi sudah menjadi umum di dalam ajaran Islam untuk nama al-Qur'an, yaitu Kalam Allah SWT yang diturunkan dengan perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata berbahasa Arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman oleh umat manusia dan sebagai amal ibadah bila dibaca..
Ada yang mendefinisikan al-Qur'an dengan: Lafadh bahasa Arab yang diturunkan untuk direnungi, diingat dan mutawatir. Al-Qur'an tidak mengalami pergantian atau perubahan apapun. Baik isi, lafadh maupun susunan serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.[4]
Ayat-ayat al-Qur'an berikut ini menjelaskan ke-bahasa Arabannya ketika turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
"Al-Qur'an itu turun dibawa oleh Ruhul Amin ke dalam hatimu agar kamu termasuk orang yang memberi peringatan. la turun dengan bahasa Arab yang jelas." (Asy-Syu'arâ: 193-195)
Artinya: "Demikianlah Kami turunkan al-Qur'an dalam bahasa Arab, dan Kami telah menerangkan berulangkali di dalamnya sebagian dari ancaman, mudah-mudahan mereka bertaqwa dan mudah-mudahan al-Qur'an itu menimbulkan pengajaran bagi mereka." (Thâhâ: 113)
1.1 Mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur'an.
Sebab-sebab turunnya al-Qur'an, yang biasa disebut dengan Asbabunnuzul, sangatlah penting dipandang dari dua segi:
Mengetahui ke-i'jazan al-Qur'an itu pokoknya ialah: mengetahui keadaan yang sesungguhnya ketika ayat itu diturunkan, ditujukan kepada siapa.
Tidak mengetahui Asbabunnuzul, dikhawatirkan orang akan terjatuh kepada perselisihan yang tidak ada gunanya dan tidak semestinya.
Suatu ketika Sayyidina Umar RA bertanya kepada Ibnu Abbas, "Hai Ibnu Abbas kenapa ummat ini berbeda-beda pendapat dan berselisih, padahal Nabinya itu satu?"
Ibnu Abbas menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, al-Qur'an diturunkan kepada kita, kitapun membacanya dan kitapun mengetahui apa sebabnya ia turun. Dan sesudah kita ini, akan ada suatu kaum yang membaca al-Qur'an, akan tetapi mereka itu tidak mengetahui sebabnya ia itu diturunkan, menjadikan ia akan mengemukakan pendapat (ar-ra'yu) Apabila mereka masih mengemukakan pendapatnya, terjadilah perselisihan yang akan menimbulkan pertempuran."
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Bukhari, ia bertanya kepada Nafi': "Bagaimana pendapat Ibnu Umar tentang orang Haruriyah." Ibnu Umar menjawab: "Mereka itu makhluk yang paling jelek, sebab mereka memperlakukan ayat untuk orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman."
Inilah ar-ra'yu yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan kita diperingatkan terhadapnya, tidak lain karena ar-ra'yu yang demikian itu muncul dari kebodohan tentang arti yang dibawa oleh al-Qur'an ketika turunnya.
Ketika Qudamah bin Madh'un dituduh minum khamr dizaman Umar, dan Umar mau menjilidnya, Qudamah berkata: "Demi Allah, sekiranya saya memang meminum khamr sebagaimana mereka menuduhnya kepada saya, betapapun engkau tidaklah berhak menjilid saya, sebab Allah telah berfirman:
Artinya:
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman, dan mengerjakan amal-amalan yang shaleh, kemudian mereka tetap bertaqwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertaqwa juga dan berbuat bauk, dan Allah ltu suka kepada orang-orang yang berbuat baik." (al-Mâidah: 93)
Sedang saya termasuk mereka."
Ternyata penafsiran Qudamah tentang minum yang tidak berdosa itu keliru. Yang dimaksud dalam ayat itu ialah orang yang minum atau makan makanan haram ketika mereka dulu masih kafir.
Hal ini jelas, ketika Umar bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana? Dijawab oleh Ibnu Abbas, ayat itu turun sebagai pemaafan kepada orang-orang dahulu, dan menjadi hujjah bagi orang-orang sekarang ketika menghadapi mereka, waktu itupun khamr belum lagi diharamkan kepada mereka, sebab Allah berfirman:
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, jauhilah oleh kamu sekalian, mudah-mudahan engkau berbahagia." (al-Mâidah: 90)
Kalaulah orang itu, demikian Ibnu Abbas, termasuk orang yang beriman dan beramal shaleh, kemudian bertaqwa dan kemudian berbuat baik, sesungguhnya Allah melarangnya untuk meminum khamr. Umar menjawab: "Engkau benar." Jelaslah dengan tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan menyimpangkan dari maksud yang sebenarnya dari ayat itu. Karena itulah, mengetahui sebab-sebab turunnya ayat ini menyebabkan seseorang akan mengerti dengan baik terhadap al-Qur'an.
Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu kulli (bersifat umum, garis besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz'i).
1.2 Pokok-pokok isi al-Qur' an
Masalah tauhid, termasuk di dalamnya segala kepercayaan terhadap yang gaib. Manusia diajak kepada kepercayaan yang benar yaitu mentauhidkan Allah SWT.
Ibadat, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam hati dan jiwa.
Janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan yang baik/pahala bagi mereka yang berbuat baik, dan ancaman yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan. Janji akan memperoleh kemulyaan baik di dunia maupun di akhirat dan ancaman akan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka.
Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berarti berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridlaan Allah SWT.
Riwayat dan ceritera, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh maupun nabi-nabi utusan Allah SWT.
1.3 Macam-macam hukum
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, hukum yang dikandung dalam al-Qur'an itu terdiri tiga macam:
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan (kepada Allah, malaikat, para nabi, hari kemudian, dan lain-lainnya).
Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan.
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta Inilah yang disebut fiqhulqur'an, dan inilah yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh sampai kepadanya. [5]
Selanjutnya Abdul Wahhab mengemukakan hukum-hukum amaliyah di dalam al-Qur'an terdiri atas dua cabang hukum:
Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
Hukum-hukum mu'amalah, yang di dalam hukum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika berhubungan sebagai suami istri, di dalam al-Qur'an terdapat sekitar 70 ayat (diistilahkan dengan al-ahwalusy syakhabiyyah).
Hukum perdata, yaitu hukum muamalah antara perseorangan dengan perseorangan juga perseorangan dengan masyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan. Ayat-ayat tentang ini sekitar 70 (al-ahkamul madaniyyah).
Hukum pidana, sekitar 30 ayat (al-ahkamul Jinayyah).
Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian dan sumpah, sekitar 13 ayat (al-ahkamul murafa'at).
Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya.. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamud dusturiyyah).
Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara negara-negara Islam dengan negara bukan Islam, tatacara pergaulan dengan selain muslim di dalam negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai. Ayat tentang ini sekitar 25 ayat (al-ahkamud dauliyyah).
Hukum tentang ekonomi dan keuangan, hak seorang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dengan orang-orang kaya, antara negara dengan perorangan. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamul istishadiyyah wal maliyyah). [6]
1.4 Dalalah ayat-ayat al-Qur'an yang qath'iy dan dzanni
Nash-nash al-Qur'an itu bila dilihat dari sudut cara datangnya adalah qath'iy, artinya pasti. Ketika turun kepada Rasulullah, oleh beliau disampaikan kepada sahabatnya, lalu dicatat oleh para sahabat, dihafal dan kemudian diamalkan. Abu Bakar dengan perantara Zaid bin Tsabit mentadwinkan al-Qur'an, demikian pula sahabat-sahabat yang lain mencatat. Kemudian dihimpun dan himpunan ini dipelihara oleh Abu Bakar, demikian pula oleh Umar. Semua menurut urutan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. Himpunan ini kemudian oleh Umar ditinggalkan kepada puterinya Hafshah ummil mukminin, isteri Rasulullah. Di masa Utsman, naskah ini diambil oleh beliau, dihimpunnya dengan perantara Zaid bin Tsabit dan dibantu oleh para sahabat Anshar dan Mujahirin, jadilah sebagaimana kita kenal Mushhaf Utsman, yang kemudian beberapa mushhaf itu dikirim oleh Utsman ke beberapa kota umat Islam. [7]
Al-Qur'an ini tetap terpelihara, sebagaiman dijamin oleh Allah SWT:
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur'an dan sungguh Kami memeliharanya." (al-Hijr: 9)
Apabila al-Qur'an itu ditinjau dari hukum yang dikandungnya dibagi dua:
a. Nash yang qath'i dalalahnya
Yaitu nashnya menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan menerima ta'wil, tidak ada pengertian selain daripada apa yang telah dicantumkan.
Misalnya saja firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya:
"Dan bagimu para suami separuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak." (an-Nisâ': 12)
Ayat ini sudah qath'i, tidak ada pengertian lain selain daripada yang dikemukakan oleh ayat itu.
Juga misalnya di dalam surat yang lain:
Artinya:
"Deralah tiap lelaki dan perempuan yang berzina itu seratus deraan." (an-Nûr: 2)
Jelas deraan itu seratus kali. Tidak ada pengertian yang lain. Jadi ayat ini qath'i. Demikian pula yang menunjukkan harta pusaka, arti had dalam hukum atau nishab, semuanya sudah dipastikan, sudah dibatasi.
b. Nash yang dzanni dalalahnya
Yaitu yang menunjuk atas yang mungkin dita'wilkan, atau dipalingkan dari makna asalnya, kepada makna yang lain, sepert firman Allah:
Artinya:
"Dan wanita-wanita yang dicerai itu hendaklah menahan dari tiga quru'." (al-Baqarah: 228)
Quru' tersebut di dalam bahasa Arab mempunyai dua arti, yaitu suci dan haid (menstruasi). Karena itu ada kemungkinan, yang dimaksud di sini tiga kali suci, tetapi juga mungkin tiga kali menstruasi. Jadi di sini, berarti dalalahnya tidak pasti atas satu makna dari dua makna yang dimaksud. Karena itu para mujtahidin berselisih pendapat tentang hal ini. Ada yang berpendirian tiga kali suci, ada pula yang berpendirian tiga kali haid.[8]
2. As-Sunnah
As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:
Artinya:
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."
Demikian menurut Dr. Muh. Adib Sholeh, atau menurut Syaikh Muhammad al-Khudlari:
Artinya:
"Apa yang datang dinukil dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan."
2.2 Hukumnya
Berulang-ulang Allah memerintahkan kita di daIam al-Qur'an agar kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Misalnya saja firman Allah yang berbunyi:
Artinya:
"Katakanlah, taatlah engkau sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya." (Ali Imran: 32)
Artinya:
"Siapa yang taat kepada rasul berarti taat kepada Allah." (an-Nisâ': 80)
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, apabia engkau sekalian berselisih, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya." (an-Nisâ': 59)
Artinya:
"Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki mukmin dan juga tidak pantas bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya memutus sesuatu untuk melakukan suatu pilihan." (al-Ahzab: 36)
3.Ijma’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
3.1. Pengertian ijma'
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang ( ) yang berati "kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu."
Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
3.2. Dasar hukum ijma'
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
b. AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
4.Qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Secara istilah menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat (sebab terjadinya) antara kedua kejadian atau peristiwa itu. [9]
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas contoh:
a. Minggunakan narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamar, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Dalam ayat tersebut ada illat memabukkan. Oleh karena itu setiap yang terdapat illat yang memabukkan, hukumnya sama dengan khamar. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum memakai narkotik itu haram, sebagaimana haramnya meminum khamar. [10]
Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi'ah. [11]
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur'an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a. Al-Qur'an
1) Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (an-Nisâ': 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur'an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur'an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
b. Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu'adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu'adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur'an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur'an? Mu'adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu'adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu'adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.[12]
c. Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:
Artinya:
"kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran..."
d. Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara' bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang 'illatnya sesuai benar dengan 'illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan 'illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas[13]
5.Istishan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.
Dasar Hukum Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi'i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsu. Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan: "Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka'bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara' untuk menentukan arah Ka'bah itu." [14]
6. Al-Mashlahatu’l-Mursalah
Mashalihul mursalah terdiri dari dua kalimat yaitu maslahat dan mursalah. Maslahat sendiri secara etimologi didefinisikan sebagai upaya mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/madharat. Dari sini dapat dipahami, bahwa maslahat mamiliki dua terma yaitu adanya manfaat dan menjauhkan madharat. Terkadang maslahat ini ditinjau dari aspek ijab-nya saja, ini menjadi qorinah menghilangkan mafsadat. Seperti pendapat fuqaha bahwasanya “ menghilangkan mafsadat didahulukan dalam menegakan maslahat” .
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa maslahat merupakan inti dari setiap syari’at yang diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk menjaga maksud syari’at (ushulul khomsah).
Adapun mursalah dipahami sebagai sesuatu yang mutlak yaitu maslahat yang secara khusus tidak dijabarkan oleh nash atau tidak ada perintah maupun larangan. Dengan tidak adanya qorinah tersebut, maka maslahat bisa menjadi acuan dalam menentukan suatu hukum.
Sedangkan secara istilah terkandung dalam beberapa pendapat para ulama.
1. Imam ‘Izudin bin Abdus Salam: (Maslahat memiliki dua bentuk; pertama tinjauan hakiki yaitu membuat tentram dan nyaman, kedua majazi yaitu sebab-sebabnya. Ini dapat kita katakan bahwa terwujudnya maslahat itu disebabkan karena adanya mafsadat. Sebagai contoh, memotong tangan pencuri hakekatnya adalah menghilangkan cara dan perbuatannya. Merajam orang yang berjina serta menjilidnya merupakan pengasingan atas perbuatan mereka. Jadi intinya, semua hukuman dalam syari’at jangan dipahami sebagai mafsadat, bahkan hal itu merupakan maksud dari syari’at (memberikan kemaslahatan bagi manusia).
2. Syaikh Thohir bin ‘Asur: maslahat disandarkan pada pekerjaan yang memberikan manfaat selamanya bagi semua manusia atau dirinya sendiri.
3. Ibnu Taimiyah: (maslahat dalam pandangan mujtahid adalah perbuatan yang mendatangkan manfaat yang benar dan bukan bersumber dari syari’at yang tidak bermanfaat) serta Al-Khawarijmi memberikan pandangannya seputar maslahat ini yaitu menjaga maksud dari hukum dengan menafikan segala bentuk mafsadat dari penciptaan.
4. Ar-Raisuni mengatakan hakekat maslahat adalah setiap ketentraman dan kesenangan jasmani, jiwa, akal dan rohani,. Sedangkan hakekat mafsadat adalah setiap hal yang merusak jasmani, jiwa, akal dan rohani. Ar-Roji mengatakan bahwa tidak ada interpretasi lain untuk masalahat kecuali ketentraman karena hal itu merupakan akses terhadap kemaslahatan. Serta tidak ada pengertian lain untuk mafsadat kecuali kerusakan sebagai bagian dari mafsadat itu sendiri.
Dari paparan pengertian diatas, baik dari tinjauan etimologi maupun terminologi kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan maslahat adalah suatu perbuatan hukum yang mengandung manfaat dan ketentraman bagi semua manusia atau dirinya sendiri terhadap jasmani, jiwa, akal serta rohani dengan tujuan untuk menjaga tujuan-tujuan syar’i
7. Urf
Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.
Macam-macam 'urf
Ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf qauli
Ialah 'rf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).
b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya. [15]
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf fasid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
8. Istishhab
Para Ulama memahami Istishhab dengan berbagai versi, diantaranya, Istishhab diartikan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
'Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yaang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. [16]
Dari pengertian istishhab yang dikemukakan para ulama di atas, dipahami bahwa istishhab itu, ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
Contoh:
1. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
9. Syar’un man qablana
Syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya..." (asy-Syûra: 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa (lihat surat al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat al-Mâidah: 32) dan sebagainya. [17]
Macam-macam syar'un man qablana
Sesuai dengan ayat di atas, ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi al-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
b. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.
Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah golongan Nafifiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.[18]
10.Madzhab Shahaby.
Sepeninggal Rasulullah SAW. Pemberi fatwa dan pembentuk hukum adalah para sahabat yang benar-benar sudah lekat dengan fiqh dan ilmu agama, karena akrabnya mereka dengan Rasulullah SAW dalam pergaulan sehingga mampu memahami al-Qur’an dan hukum-hukumnya.
Contoh:
Kesepakatan para sahabat yang membagikan waris 1/6 untuk nenek. Maka ketetapan itu merupakan hukum yang wajib di taati, yang sekaligus tidak pernah ada perselisihan pendapat di antara umat Islam.
Kesimpulan
Dari sepuluh sumber dalil dalam pengambilan hukum syari’ah, empat yang pertama merupakan dalil yang disepakati jumhur ulama ushul dan sisanya ada perbedaan pendapat mengenai layak dan tidaknya sebagai acuan hukum. Dari sini kita melihat betapa kayanya sumber dan arifnya tata cara pengambilan hukum dalam Islam yang akhirnya menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri dan keyakinan yang bulat bahwa Islamlah jawaban untuk mencapai kesuksesan, keselamatan dan kebahagian dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
1. Al Ihkam, Al-Amidi
2. Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut
3. Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf , Da’wah Islamiyah Syabab,Cairo
4. Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
5. Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[1] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[2] Al Ihkam, Al-Amidi
[3] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.44
[4] Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut,
[5] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,Da’wah Islamiyah Syabab Al-Azhar,1968
[6] Ibid
[7] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.22
[8] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf
[9] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.93
[10] Ibid
[11] Ibid ,h.96.
[12] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[13] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[14] Ibid, Bab Istihsan
[15] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.149
[16] Ibid,h.153
[17] Ibid,h.156
[18] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
Langganan:
Postingan (Atom)
