Ushul Fiqih
Fungsi Ushul Fiqh
Ghayah (tujuan) dan tsamarah (buah) ilmu ushul adalah agar dapat melakukan istinbath hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil syar’i secara langsung.
Mengetahui apa dan bagaimana manhaj (metode) yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam beristinbath.
Mengetahui sebab-sebab ikhtilaf di antara para ulama.
Menumbuhkan rasa hormat dan adab terhadap para ulama.
Membentuk dan mengembangkan kemampuan berpikir logis dan kemampuan di bidang fiqh secara benar.[1]
Hukum Mempelajari Ushul Fiqh
Al-Amidi mengatakan: “Tidak ada cara untuk mengetahui hukum Allah swt kecuali dengan ilmu ushul ini. Karena seorang mukallaf adalah awam atau bukan awam (’alim). Jika ia awam maka wajib baginya untuk bertanya:
Maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Al-Anbiya: 7)
Jika mukallaf seorang ‘alim, maka ia bisa mengetahui hukum Allah hanya dengan jalan tertentu yang dibenarkan, sebab tidak boleh memutuskan hukum dengan hawa nafsu, dan jalan itu adalah ushul fiqh. Tetapi mengetahui dalil setiap hukum tidak diwajibkan atas semua orang, karena telah dibuka pintu untuk meminta fatwa. Ini menunjukkan bahwa menguasai ilmu ushul bukanlah fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifayah, wallahu a’lam.” [2]
Sumber dalil
Dalil secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Secara istilah sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntunan atau menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukan disebut dalil.
Prinsip dalil syara’ menurut Imam as-Syatibhi:
1.Tidak bertentangan dengan akal.
2.Bertujuan menempatkan perbuatan manusia dalam perhitungannya.
3.Bersifat global
4.Terbagi kepada qath’i dan zhan’i
5.Aqli dan Naqli[3]
Sebagaimana kita ketahui, dalil-dalil atau ladasan pokok di dalam Ushul Fiqh adalah al-Qur'an, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas. Semua itulah yang akan menjelaskan al-Qur'an. Mula-mula as-Sunnah, kemudian al-Ijma' dan kemudian al-Qiyas. Disamping itu ada enam unsur sumber dalil yang melengkapi empat dalil pokok.
1.Al-Kitab Al-Qur’anul Karim
Bukti bahwa al-Qur'an menjadi hujjah atas manusia yang hukum-hukumnya merupakan aturan-aturan yang wajib bagi manusia untuk mengikutinya, ialah karena al-Qur'an itu datang dari Allah, dan dibawa kepada manusia dengan jalan yang pasti yang tidak diragukan kesahannya dan kebenarannya.
Kata al-Kitab menurut bahasa adalah tulisan, sesuatu yang tertulis tetapi sudah menjadi umum di dalam ajaran Islam untuk nama al-Qur'an, yaitu Kalam Allah SWT yang diturunkan dengan perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata berbahasa Arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasulullah SAW dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman oleh umat manusia dan sebagai amal ibadah bila dibaca..
Ada yang mendefinisikan al-Qur'an dengan: Lafadh bahasa Arab yang diturunkan untuk direnungi, diingat dan mutawatir. Al-Qur'an tidak mengalami pergantian atau perubahan apapun. Baik isi, lafadh maupun susunan serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.[4]
Ayat-ayat al-Qur'an berikut ini menjelaskan ke-bahasa Arabannya ketika turun kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:
"Al-Qur'an itu turun dibawa oleh Ruhul Amin ke dalam hatimu agar kamu termasuk orang yang memberi peringatan. la turun dengan bahasa Arab yang jelas." (Asy-Syu'arâ: 193-195)
Artinya: "Demikianlah Kami turunkan al-Qur'an dalam bahasa Arab, dan Kami telah menerangkan berulangkali di dalamnya sebagian dari ancaman, mudah-mudahan mereka bertaqwa dan mudah-mudahan al-Qur'an itu menimbulkan pengajaran bagi mereka." (Thâhâ: 113)
1.1 Mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur'an.
Sebab-sebab turunnya al-Qur'an, yang biasa disebut dengan Asbabunnuzul, sangatlah penting dipandang dari dua segi:
Mengetahui ke-i'jazan al-Qur'an itu pokoknya ialah: mengetahui keadaan yang sesungguhnya ketika ayat itu diturunkan, ditujukan kepada siapa.
Tidak mengetahui Asbabunnuzul, dikhawatirkan orang akan terjatuh kepada perselisihan yang tidak ada gunanya dan tidak semestinya.
Suatu ketika Sayyidina Umar RA bertanya kepada Ibnu Abbas, "Hai Ibnu Abbas kenapa ummat ini berbeda-beda pendapat dan berselisih, padahal Nabinya itu satu?"
Ibnu Abbas menjawab: "Wahai Amirul Mukminin, al-Qur'an diturunkan kepada kita, kitapun membacanya dan kitapun mengetahui apa sebabnya ia turun. Dan sesudah kita ini, akan ada suatu kaum yang membaca al-Qur'an, akan tetapi mereka itu tidak mengetahui sebabnya ia itu diturunkan, menjadikan ia akan mengemukakan pendapat (ar-ra'yu) Apabila mereka masih mengemukakan pendapatnya, terjadilah perselisihan yang akan menimbulkan pertempuran."
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Bukhari, ia bertanya kepada Nafi': "Bagaimana pendapat Ibnu Umar tentang orang Haruriyah." Ibnu Umar menjawab: "Mereka itu makhluk yang paling jelek, sebab mereka memperlakukan ayat untuk orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman."
Inilah ar-ra'yu yang dimaksud oleh Ibnu Abbas dan kita diperingatkan terhadapnya, tidak lain karena ar-ra'yu yang demikian itu muncul dari kebodohan tentang arti yang dibawa oleh al-Qur'an ketika turunnya.
Ketika Qudamah bin Madh'un dituduh minum khamr dizaman Umar, dan Umar mau menjilidnya, Qudamah berkata: "Demi Allah, sekiranya saya memang meminum khamr sebagaimana mereka menuduhnya kepada saya, betapapun engkau tidaklah berhak menjilid saya, sebab Allah telah berfirman:
Artinya:
"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman, dan mengerjakan amal-amalan yang shaleh, kemudian mereka tetap bertaqwa dan beriman, kemudian mereka tetap bertaqwa juga dan berbuat bauk, dan Allah ltu suka kepada orang-orang yang berbuat baik." (al-Mâidah: 93)
Sedang saya termasuk mereka."
Ternyata penafsiran Qudamah tentang minum yang tidak berdosa itu keliru. Yang dimaksud dalam ayat itu ialah orang yang minum atau makan makanan haram ketika mereka dulu masih kafir.
Hal ini jelas, ketika Umar bertanya kepada Ibnu Abbas: Bagaimana? Dijawab oleh Ibnu Abbas, ayat itu turun sebagai pemaafan kepada orang-orang dahulu, dan menjadi hujjah bagi orang-orang sekarang ketika menghadapi mereka, waktu itupun khamr belum lagi diharamkan kepada mereka, sebab Allah berfirman:
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, jauhilah oleh kamu sekalian, mudah-mudahan engkau berbahagia." (al-Mâidah: 90)
Kalaulah orang itu, demikian Ibnu Abbas, termasuk orang yang beriman dan beramal shaleh, kemudian bertaqwa dan kemudian berbuat baik, sesungguhnya Allah melarangnya untuk meminum khamr. Umar menjawab: "Engkau benar." Jelaslah dengan tidak mengetahui sebab-sebab turunnya ayat akan menyimpangkan dari maksud yang sebenarnya dari ayat itu. Karena itulah, mengetahui sebab-sebab turunnya ayat ini menyebabkan seseorang akan mengerti dengan baik terhadap al-Qur'an.
Jadi kesimpulannya, kebanyakan hukum yang terdapat di dalam al-Qur'an itu kulli (bersifat umum, garis besar, global), tidak membicarakan soal yang kecil-kecil (juz'i).
1.2 Pokok-pokok isi al-Qur' an
Masalah tauhid, termasuk di dalamnya segala kepercayaan terhadap yang gaib. Manusia diajak kepada kepercayaan yang benar yaitu mentauhidkan Allah SWT.
Ibadat, yaitu kegiatan-kegiatan dan perbuatan yang mewujudkan dan menghidupkan di dalam hati dan jiwa.
Janji dan ancaman, yaitu janji dengan balasan yang baik/pahala bagi mereka yang berbuat baik, dan ancaman yaitu siksa bagi mereka yang berbuat kejelekan. Janji akan memperoleh kemulyaan baik di dunia maupun di akhirat dan ancaman akan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat. Janji dan ancaman di akhirat berupa surga dan neraka.
Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, yang berarti berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang hendaknya dipenuhi agar dapat mencapai keridlaan Allah SWT.
Riwayat dan ceritera, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik itu sejarah bangsa-bangsa, tokoh-tokoh maupun nabi-nabi utusan Allah SWT.
1.3 Macam-macam hukum
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, hukum yang dikandung dalam al-Qur'an itu terdiri tiga macam:
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan (kepada Allah, malaikat, para nabi, hari kemudian, dan lain-lainnya).
Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan bagi seseorang untuk berbuat keutamaan dan meninggalkan kehinaan.
Hukum-hukum yang bersangkut paut dengan ucapan, perbuatan, transaksi (aqad) dan pengelolaan harta Inilah yang disebut fiqhulqur'an, dan inilah yang dimaksud dengan Ilmu Ushul Fiqh sampai kepadanya. [5]
Selanjutnya Abdul Wahhab mengemukakan hukum-hukum amaliyah di dalam al-Qur'an terdiri atas dua cabang hukum:
Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
Hukum-hukum mu'amalah, yang di dalam hukum modern bercabang-cabang sebagai berikut:
Hukum badan pribadi, tentang manusia, sejak adanya dan kemudian ketika berhubungan sebagai suami istri, di dalam al-Qur'an terdapat sekitar 70 ayat (diistilahkan dengan al-ahwalusy syakhabiyyah).
Hukum perdata, yaitu hukum muamalah antara perseorangan dengan perseorangan juga perseorangan dengan masyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan lain-lainnya yang menyangkut harta kekayaan. Ayat-ayat tentang ini sekitar 70 (al-ahkamul madaniyyah).
Hukum pidana, sekitar 30 ayat (al-ahkamul Jinayyah).
Hukum acara, yaitu yang bersangkut paut dengan pengadilan, kesaksian dan sumpah, sekitar 13 ayat (al-ahkamul murafa'at).
Hukum perundang-undangan, yaitu yang berhubungan dengan hukum dan pokok-pokoknya.. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamud dusturiyyah).
Hukum ketatanegaraan, yaitu hubungan antara negara-negara Islam dengan negara bukan Islam, tatacara pergaulan dengan selain muslim di dalam negara Islam. Semuanya baik ketika perang maupun damai. Ayat tentang ini sekitar 25 ayat (al-ahkamud dauliyyah).
Hukum tentang ekonomi dan keuangan, hak seorang miskin pada harta orang kaya, sumber air, bank, juga hubungan antara fakir dengan orang-orang kaya, antara negara dengan perorangan. Ayat tentang ini sekitar 10 ayat (al-ahkamul istishadiyyah wal maliyyah). [6]
1.4 Dalalah ayat-ayat al-Qur'an yang qath'iy dan dzanni
Nash-nash al-Qur'an itu bila dilihat dari sudut cara datangnya adalah qath'iy, artinya pasti. Ketika turun kepada Rasulullah, oleh beliau disampaikan kepada sahabatnya, lalu dicatat oleh para sahabat, dihafal dan kemudian diamalkan. Abu Bakar dengan perantara Zaid bin Tsabit mentadwinkan al-Qur'an, demikian pula sahabat-sahabat yang lain mencatat. Kemudian dihimpun dan himpunan ini dipelihara oleh Abu Bakar, demikian pula oleh Umar. Semua menurut urutan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW. Himpunan ini kemudian oleh Umar ditinggalkan kepada puterinya Hafshah ummil mukminin, isteri Rasulullah. Di masa Utsman, naskah ini diambil oleh beliau, dihimpunnya dengan perantara Zaid bin Tsabit dan dibantu oleh para sahabat Anshar dan Mujahirin, jadilah sebagaimana kita kenal Mushhaf Utsman, yang kemudian beberapa mushhaf itu dikirim oleh Utsman ke beberapa kota umat Islam. [7]
Al-Qur'an ini tetap terpelihara, sebagaiman dijamin oleh Allah SWT:
Artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur'an dan sungguh Kami memeliharanya." (al-Hijr: 9)
Apabila al-Qur'an itu ditinjau dari hukum yang dikandungnya dibagi dua:
a. Nash yang qath'i dalalahnya
Yaitu nashnya menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan menerima ta'wil, tidak ada pengertian selain daripada apa yang telah dicantumkan.
Misalnya saja firman Allah SWT sebagai berikut:
Artinya:
"Dan bagimu para suami separuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak." (an-Nisâ': 12)
Ayat ini sudah qath'i, tidak ada pengertian lain selain daripada yang dikemukakan oleh ayat itu.
Juga misalnya di dalam surat yang lain:
Artinya:
"Deralah tiap lelaki dan perempuan yang berzina itu seratus deraan." (an-Nûr: 2)
Jelas deraan itu seratus kali. Tidak ada pengertian yang lain. Jadi ayat ini qath'i. Demikian pula yang menunjukkan harta pusaka, arti had dalam hukum atau nishab, semuanya sudah dipastikan, sudah dibatasi.
b. Nash yang dzanni dalalahnya
Yaitu yang menunjuk atas yang mungkin dita'wilkan, atau dipalingkan dari makna asalnya, kepada makna yang lain, sepert firman Allah:
Artinya:
"Dan wanita-wanita yang dicerai itu hendaklah menahan dari tiga quru'." (al-Baqarah: 228)
Quru' tersebut di dalam bahasa Arab mempunyai dua arti, yaitu suci dan haid (menstruasi). Karena itu ada kemungkinan, yang dimaksud di sini tiga kali suci, tetapi juga mungkin tiga kali menstruasi. Jadi di sini, berarti dalalahnya tidak pasti atas satu makna dari dua makna yang dimaksud. Karena itu para mujtahidin berselisih pendapat tentang hal ini. Ada yang berpendirian tiga kali suci, ada pula yang berpendirian tiga kali haid.[8]
2. As-Sunnah
As-Sunnah, menurut bahasa artinya cara/sistem, baik cara itu Nabi Muhammad SAW, atau juga lawan dari bid'ah.
Jika sekiranya, as-Sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas al-Qur'an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur'an.
Adapun menurut istilah ulama Ushul as-Sunnah itu ialah:
Artinya:
"Apa yang dibekaskan oleh Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan maupun pengakuan."
Demikian menurut Dr. Muh. Adib Sholeh, atau menurut Syaikh Muhammad al-Khudlari:
Artinya:
"Apa yang datang dinukil dari Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan."
2.2 Hukumnya
Berulang-ulang Allah memerintahkan kita di daIam al-Qur'an agar kita taat kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Misalnya saja firman Allah yang berbunyi:
Artinya:
"Katakanlah, taatlah engkau sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya." (Ali Imran: 32)
Artinya:
"Siapa yang taat kepada rasul berarti taat kepada Allah." (an-Nisâ': 80)
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu, apabia engkau sekalian berselisih, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya." (an-Nisâ': 59)
Artinya:
"Dan tidaklah pantas bagi seorang lelaki mukmin dan juga tidak pantas bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya memutus sesuatu untuk melakukan suatu pilihan." (al-Ahzab: 36)
3.Ijma’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
3.1. Pengertian ijma'
Ijma' menurut bahasa Arab berarti kesepakatan atau sependapat tentang sesuatu hal, seperti perkataan seseorang ( ) yang berati "kaum itu telah sepakat (sependapat) tentang yang demikian itu."
Menurut istilah ijma', ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW meninggal dunia.
3.2. Dasar hukum ijma'
Dasar hukum ijma' berupa aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
a. Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri diantara kamu." (an-Nisâ': 59)
Perkataan amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
b. AI-Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Akal pikiran
Setiap ijma' yang dilakukan atas hukum syara', hendaklah dilakukan dan dibina atas asas-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran Islam, batas-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi al-Qur'an dan al-Hadits, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
4.Qiyas
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Secara istilah menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat (sebab terjadinya) antara kedua kejadian atau peristiwa itu. [9]
Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas contoh:
a. Minggunakan narkotik adalah suatu perbuatan yang perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamar, yang diharamkan berdasar firman Allah SWT.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar; berjudi, menyembah patung dan mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat keberuntungan." (al-Mâidah: 90)
Dalam ayat tersebut ada illat memabukkan. Oleh karena itu setiap yang terdapat illat yang memabukkan, hukumnya sama dengan khamar. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah hukum memakai narkotik itu haram, sebagaimana haramnya meminum khamar. [10]
Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah, diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri dan Madzhab Syi'ah. [11]
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur'an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu:
a. Al-Qur'an
1) Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (an-Nisâ': 59)
Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur'an dan al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri. Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur'an dan al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam al-Qur'an dan al-Hadits.
b. Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu'adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
Artinya:
"Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu'adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur'an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur'an? Mu'adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu'adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu'adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.[12]
c. Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya. Seperti alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat di waktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah menuliskan surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang memberikan petunjuk bagaimana seharusnya sikap dan cara seorang hakim mengambil keputusan. Diantara isi surat beliau itu ialah:
Artinya:
"kemudian pahamilah benar-benar persoalan yang dikemukakan kepadamu tentang perkara yang tidak terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian lakukanlah qiyas dalam keadaan demikian terhadap perkara-perkara itu dan carilah contoh-contohnya, kemudian berpeganglah kepada pendapat engkau yang paling baik di sisi Allah dan yang paling sesuai dengan kebenaran..."
d. Akal
Tujuan Allah SWT menetapakan syara' bagi kemaslahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang 'illatnya sesuai benar dengan 'illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasar nash karena ada persamaan 'illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara qiyas[13]
5.Istishan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara', menuju (menetapkan) hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan. Pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan 'illat dari dua peristiwa atau kejadian, sedang pada istihsan yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari satu peristiwa.
Dasar Hukum Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi'i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara' berdasarkan keinginan hawa nafsu. Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan: "Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah Ka'bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara' untuk menentukan arah Ka'bah itu." [14]
6. Al-Mashlahatu’l-Mursalah
Mashalihul mursalah terdiri dari dua kalimat yaitu maslahat dan mursalah. Maslahat sendiri secara etimologi didefinisikan sebagai upaya mengambil manfaat dan menghilangkan mafsadat/madharat. Dari sini dapat dipahami, bahwa maslahat mamiliki dua terma yaitu adanya manfaat dan menjauhkan madharat. Terkadang maslahat ini ditinjau dari aspek ijab-nya saja, ini menjadi qorinah menghilangkan mafsadat. Seperti pendapat fuqaha bahwasanya “ menghilangkan mafsadat didahulukan dalam menegakan maslahat” .
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa maslahat merupakan inti dari setiap syari’at yang diturunkan oleh Allah kepada manusia untuk menjaga maksud syari’at (ushulul khomsah).
Adapun mursalah dipahami sebagai sesuatu yang mutlak yaitu maslahat yang secara khusus tidak dijabarkan oleh nash atau tidak ada perintah maupun larangan. Dengan tidak adanya qorinah tersebut, maka maslahat bisa menjadi acuan dalam menentukan suatu hukum.
Sedangkan secara istilah terkandung dalam beberapa pendapat para ulama.
1. Imam ‘Izudin bin Abdus Salam: (Maslahat memiliki dua bentuk; pertama tinjauan hakiki yaitu membuat tentram dan nyaman, kedua majazi yaitu sebab-sebabnya. Ini dapat kita katakan bahwa terwujudnya maslahat itu disebabkan karena adanya mafsadat. Sebagai contoh, memotong tangan pencuri hakekatnya adalah menghilangkan cara dan perbuatannya. Merajam orang yang berjina serta menjilidnya merupakan pengasingan atas perbuatan mereka. Jadi intinya, semua hukuman dalam syari’at jangan dipahami sebagai mafsadat, bahkan hal itu merupakan maksud dari syari’at (memberikan kemaslahatan bagi manusia).
2. Syaikh Thohir bin ‘Asur: maslahat disandarkan pada pekerjaan yang memberikan manfaat selamanya bagi semua manusia atau dirinya sendiri.
3. Ibnu Taimiyah: (maslahat dalam pandangan mujtahid adalah perbuatan yang mendatangkan manfaat yang benar dan bukan bersumber dari syari’at yang tidak bermanfaat) serta Al-Khawarijmi memberikan pandangannya seputar maslahat ini yaitu menjaga maksud dari hukum dengan menafikan segala bentuk mafsadat dari penciptaan.
4. Ar-Raisuni mengatakan hakekat maslahat adalah setiap ketentraman dan kesenangan jasmani, jiwa, akal dan rohani,. Sedangkan hakekat mafsadat adalah setiap hal yang merusak jasmani, jiwa, akal dan rohani. Ar-Roji mengatakan bahwa tidak ada interpretasi lain untuk masalahat kecuali ketentraman karena hal itu merupakan akses terhadap kemaslahatan. Serta tidak ada pengertian lain untuk mafsadat kecuali kerusakan sebagai bagian dari mafsadat itu sendiri.
Dari paparan pengertian diatas, baik dari tinjauan etimologi maupun terminologi kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan maslahat adalah suatu perbuatan hukum yang mengandung manfaat dan ketentraman bagi semua manusia atau dirinya sendiri terhadap jasmani, jiwa, akal serta rohani dengan tujuan untuk menjaga tujuan-tujuan syar’i
7. Urf
Urf ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, 'urf disebut adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah tidak ada perbedaan antara 'urf dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara 'urf dengan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian 'urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat, karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukum tertulis, sehingga ada sanksi-sanksi terhadap orang yang melanggarnya.
Seperti dalam salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat jual beli ialah pada saat jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada salam barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli dilakukan, baru ada dalam bentuk gambaran saja. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli, maka salam itu dibolehkan. Dilihat sepintas lalu, seakan-akan ada persamaan antara ijma' dengan 'urf, karena keduanya sama-sama ditetapkan secara kesepakatan dan tidak ada yang menyalahinya. Perbedaannya ialah pada ijma' ada suatu peristiwa atau kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya. Karena itu para mujtahid membahas dan menyatakan kepadanya, kemudian ternyata pendapatnya sama. Sedang pada 'urf bahwa telah terjadi suatu peristiwa atau kejadian, kemudian seseorang atau beberapa anggota masyarakat sependapat dan melaksanakannya. Hal ini dipandang baik pula oleh anggota masyarakat yang lain, lalu mereka mengerjakan pula. Lama-kelamaan mereka terbiasa mengerjakannya sehingga merupakan hukum tidak tertulis yang telah berlaku diantara mereka. Pada ijma' masyarakat melaksanakan suatu pendapat karena para mujtahid telah menyepakatinya, sedang pada 'urf, masyarakat mengerjakannya karena mereka telah biasa mengerjakannya dan memandangnya baik.
Macam-macam 'urf
Ditinjau dari segi sifatnya. 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf qauli
Ialah 'rf yang berupa perkataan' seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).
b. 'Urf amali
Ialah 'urf yang berupa perbuatan. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jua beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya. [15]
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya 'urf, terbagi atas:
a. 'Urf shahih
Ialah 'urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara'. Seperti mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara'.
b. 'Urf fasid
Ialah 'urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara'. Seperti kebiasaan mengadakan sesajian untuk sebuah patung atau suatu tempat yang dipandang keramat. Hal ini tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan ajaran tauhid yang diajarkan agama Islam.
Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, 'urf terbagi kepada:
a. 'Urf 'âm
Ialah 'urf yang berlaku pada suatu tempat, masa dan keadaan, seperti memberi hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucapkan terima kasih kepada orang yang telah membantu kita dan sebagainya.
Pengertian memberi hadiah di sini dikecualikan bagi orang-orang yang memang menjadi tugas kewajibannya memberikan jasa itu dan untuk pemberian jasa itu, ia telah memperoleh imbalan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti hubungan penguasa atau pejabat dan karyawan pemerintah dalam urusan yang menjadi tugas kewajibannya dengan rakyat/masyarakat yang dilayani, sebagai mana ditegaskan oleh Hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya:
"Barangsiapa telah memberi syafa'at (misalnya jasa) kepada saudaranya berupa satu syafa'at (jasa), maka orang itu memberinya satu hadiah lantas hadiah itu dia terima, maka perbuatannya itu berarti ia telah mendatangi/memasuki satu pintu yang besar dari pintu-pintu riba.(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Hadits ini menjelaskan hubungan penguasa/sultan dengan rakyatnya.
b. 'Urf khash
Ialah 'urf yang hanya berlaku pada tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.
8. Istishhab
Para Ulama memahami Istishhab dengan berbagai versi, diantaranya, Istishhab diartikan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
'Istishhab menurut bahasa berarti "mencari sesuatu yang ada hubungannya." Menurut istilah ulama ushul fiqh, ialah tetap berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan perkataan lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishhab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedang menurut asy-Syathibi, istishhab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa yaang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang. [16]
Dari pengertian istishhab yang dikemukakan para ulama di atas, dipahami bahwa istishhab itu, ialah:
Segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya.
Segala hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang lalu.
Contoh:
1. Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang dengan hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishhab.
9. Syar’un man qablana
Syari'at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
Artinya:
"Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang Ia wajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan lsa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai berai padanya..." (asy-Syûra: 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa (lihat surat al-Baqarah: 183), hukuman qishash (lihat surat al-Mâidah: 32) dan sebagainya. [17]
Macam-macam syar'un man qablana
Sesuai dengan ayat di atas, ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita; tetapi al-Qur'an dan Hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW.
b. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita.
Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah golongan Nafifiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.[18]
10.Madzhab Shahaby.
Sepeninggal Rasulullah SAW. Pemberi fatwa dan pembentuk hukum adalah para sahabat yang benar-benar sudah lekat dengan fiqh dan ilmu agama, karena akrabnya mereka dengan Rasulullah SAW dalam pergaulan sehingga mampu memahami al-Qur’an dan hukum-hukumnya.
Contoh:
Kesepakatan para sahabat yang membagikan waris 1/6 untuk nenek. Maka ketetapan itu merupakan hukum yang wajib di taati, yang sekaligus tidak pernah ada perselisihan pendapat di antara umat Islam.
Kesimpulan
Dari sepuluh sumber dalil dalam pengambilan hukum syari’ah, empat yang pertama merupakan dalil yang disepakati jumhur ulama ushul dan sisanya ada perbedaan pendapat mengenai layak dan tidaknya sebagai acuan hukum. Dari sini kita melihat betapa kayanya sumber dan arifnya tata cara pengambilan hukum dalam Islam yang akhirnya menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri dan keyakinan yang bulat bahwa Islamlah jawaban untuk mencapai kesuksesan, keselamatan dan kebahagian dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
1. Al Ihkam, Al-Amidi
2. Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut
3. Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf , Da’wah Islamiyah Syabab,Cairo
4. Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
5. Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[1] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[2] Al Ihkam, Al-Amidi
[3] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.44
[4] Al Islam Aqidah wa Syari’ah,Muhammad Syaltut,
[5] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,Da’wah Islamiyah Syabab Al-Azhar,1968
[6] Ibid
[7] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu,h.22
[8] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf
[9] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.93
[10] Ibid
[11] Ibid ,h.96.
[12] Ushul Fiqh Jilid I, Prof. Dr. Amin Syarifudin,Logos Wacana Ilmu
[13] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
[14] Ibid, Bab Istihsan
[15] Ilmu Ushulul Fiqh,Prof.Dr. Abdul Wahab Khalaf,h.149
[16] Ibid,h.153
[17] Ibid,h.156
[18] Kajian Ushul Fiqh, Ahmad Abdulllah,Lc.MQ Cyber
Minggu, 22 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar